Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mangkir Pemeriksaan KPK, MAKI sebut Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Kabur ke Malaysia via Batam dan Singapura!

Mangkir Pemeriksaan KPK, MAKI sebut Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Kabur ke Malaysia via Batam dan Singapura! Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan publik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan bahwa politikus Partai Golkar tersebut sengaja bepergian ke luar negeri bertepatan dengan jadwal pemanggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Keterangan Nusron dinilai krusial untuk mengurai konstruksi dugaan rasuah pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk serta indikasi penerimaan lain di lingkungan kementerian pertanahan.

Boyamin membeberkan hasil penelusuran MAKI terkait rute perjalanan Nusron menuju Malaysia yang dinilai janggal untuk ukuran dinas pejabat negara.

Nusron diketahui bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Dari Batam, ia menyeberang menggunakan kapal feri menuju Singapura, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Johor Bahru, Malaysia.

"Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujar Boyamin, Sabtu (17/10/2026).

Boyamin menambahkan bahwa pada Kamis (15/10/2026) tepat saat penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Nusron terpantau berkeliling di Johor Bahru memanfaatkan fasilitas operasional perwakilan Republik Indonesia, sebelum bertolak kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Pihak KPK mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Nusron Wahid dengan alasan menghadiri agenda dinas di luar negeri.

Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menilai keabsahan serta urgensi alasan tersebut sebelum menentukan langkah hukum atau pemanggilan paksa berikutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat