Kredit Foto: Istimewa
Wacana pengharaman vape secara menyeluruh dinilai perlu mempertimbangkan nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan agar upaya memberantas penyalahgunaan narkotika melalui vape tidak sampai mematikan usaha masyarakat yang menjalankan bisnis secara legal.
Nasir mengatakan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan cairan vape yang mengandung narkotika, bukan perangkat vape itu sendiri. Menurut dia, pembedaan tersebut penting agar penindakan terhadap peredaran narkotika tidak berdampak terlalu luas terhadap pelaku usaha yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (16/10/2026).
Ia menegaskan, cairan yang mengandung narkotika seharusnya menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan dan penindakan. Dengan begitu, pemberantasan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika tidak serta-merta berujung pada pelarangan seluruh produk dan aktivitas usaha yang berkaitan dengan perangkat tersebut.
“Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape,” ujarnya.
Pernyataan Nasir muncul setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap vape. Permintaan itu berkaitan dengan temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana memasukkan dan mengedarkan cairan yang mengandung narkotika.
Baca Juga: Kapolri Desak MUI Pusat Haramkan Vape, Ungkap Narkotika Cair Sulit Dibedakan
Nasir menyatakan mendukung langkah Kapolri meminta MUI mengkaji persoalan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati sehingga upaya memberantas narkotika tidak mengabaikan dampak ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha vape.
“Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut,” kata Nasir.
Peringatan itu menempatkan keberlangsungan UMKM sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan wacana fatwa. Jika larangan diterapkan tanpa membedakan perangkat vape dan cairan yang disalahgunakan, pelaku usaha yang tidak terkait dengan peredaran narkotika berpotensi ikut terdampak.
Karena itu, Nasir berharap MUI dan Polri dapat menemukan jalan keluar yang tetap berorientasi pada pemberantasan narkotika tanpa mengorbankan usaha masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani dengan membedakan produk yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bahan terlarang yang diselundupkan melalui produk tersebut.
Selain mendorong pembahasan fatwa, Nasir meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape. Upaya tersebut, menurut dia, perlu disertai edukasi, konsultasi hukum, serta deteksi dini agar peredaran narkotika melalui perangkat vape dapat diketahui lebih cepat.
Ia juga menyinggung istilah “vape getar” yang disebut-sebut digunakan kalangan muda. Fenomena tersebut, menurut Nasir, perlu menjadi perhatian aparat agar penyalahgunaan perangkat vape untuk kepentingan peredaran narkotika dapat diantisipasi.
Bagi Nasir, pemberantasan narkotika dan perlindungan terhadap usaha masyarakat tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Penindakan yang terarah terhadap cairan mengandung narkotika dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha legal.
Pembahasan mengenai fatwa haram vape tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan dan keamanan, tetapi juga menyangkut dampak kebijakan terhadap pelaku UMKM. Nasir berharap MUI, Polri, dan BNN dapat merumuskan langkah yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika tanpa membuat pelaku usaha vape yang tidak terlibat ikut menanggung dampaknya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama