AAJI Dorong Asuransi Longgarkan Syarat Klaim bagi Nasabah Korban Bencana
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memberikan kemudahan proses klaim bagi nasabah yang terdampak bencana alam, termasuk kelonggaran dokumen asli.
Kepala Departemen Marketing AAJI Karin Zulkarnaen mengatakan bahwa perusahaan asuransi perlu mempertimbangkan kondisi nasabah yang sedang menghadapi situasi darurat agar tidak menghambat pengajuan klaim. Dalam keadaan tersebut, nasabah belum tentu dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi seperti saat kondisi normal.
"Setiap kita memproses klaim itu ada syarat-syaratnya tergantung dari ketentuan masing-masing polis. Tapi kita itu harus mengingat di posisi nasabah kita yang mengalami bencana, bahwa kadang-kadang dokumen sederhana yang kita minta itu belum tentu masih bisa dimiliki oleh nasabah,” ujar Karin dalam acara Media Briefing & Simbolis Penyerahan Donasi Program ISR 'Kebaikan Berkelanjutan' NTT di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Karin menilai, pengurusan kembali dokumen yang hilang tidak selalu mudah bagi korban bencana. Terlebih, di saat genting itu biasanya pemerintah mengutamakan proses evakuasi, sehingga pelayanan administratif bisa menjadi tantangan baru.
Lebih lanjut, AAJI mengapresiasi perusahaan anggota yang telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mempermudah pemrosesan klaim, salah satunya melalui kelonggaran terhadap persyaratan dokumen asli.
“Perusahaan-perusahaan anggota telah memudahkan proses klaim tersebut, sehingga yang awalnya mungkin dokumen yang diminta dokumen asli, itu kami bantu proses tanpa menggunakan dokumen asli tersebut,” kata Karin.
Baca Juga: AAJI Bicara Klaim Kesehatan akibat Karhutla, Nilainya Masih Dihitung
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Korban Gempa NTT Cuma Rp152,5 Juta, AAJI Soroti Penetrasi
Namun, kata Karin, kemudahan administrasi ini tetap mengacu pada ketentuan polis dan tetap harus dipastikan bahwa nasabah masih memegang polis aktif agar proses klaim bisa diproses sesuai dengan ketentuan.
Selain soal penanganan klaim, saat ini AAJI juga masih mendiskusikan kemungkinan bantuan bersama perusahaan anggota untuk menangani masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: