Kredit Foto: Ist
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah dari perusahaan secara bertahap. Pada empat bulan pertama, pengusaha wajib membayar 100% upah, kemudian turun menjadi 75% pada empat bulan kedua, 50% pada empat bulan ketiga, dan 25% untuk bulan berikutnya sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.
Ketentuan tersebut kembali disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui infografik edukasi yang mengingatkan pekerja agar memahami hak pengupahan selama sakit berkepanjangan. Pekerja juga diminta menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran upah sebagai dokumen pendukung untuk memeriksa kesesuaian pembayaran dengan ketentuan yang berlaku.
Skema pengupahan tersebut penting diketahui pekerja maupun pengusaha karena sakit berkepanjangan tidak serta-merta membuat upah menjadi nol. Pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan masa sakit, sedangkan PHK memiliki ketentuan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana dirujuk dalam materi hukum Kemnaker, skema pembayaran upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan adalah sebagai berikut:
-
Bulan pertama hingga keempat: 100% dari upah.
-
Bulan kelima hingga kedelapan: 75% dari upah.
-
Bulan kesembilan hingga kedua belas: 50% dari upah.
-
Bulan berikutnya: 25% dari upah sebelum PHK dilakukan pengusaha.
Artinya, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit berkepanjangan masih memiliki hak atas pembayaran upah sesuai tahapan tersebut. Namun, besaran yang diterima berubah seiring lamanya masa sakit.
Sakit Lebih dari 12 Bulan Tak Berarti Otomatis Di-PHK
Kemnaker juga mengingatkan bahwa pekerja yang sakit berkepanjangan tidak otomatis kehilangan pekerjaan hanya karena masa sakitnya telah melewati 12 bulan.
Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak memperoleh kompensasi berupa uang pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Dengan demikian, melewati masa sakit 12 bulan bukan berarti hubungan kerja otomatis berakhir. Peraturan menggunakan ketentuan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, dengan tetap memperhatikan hak kompensasi pekerja.
Simpan Surat Dokter dan Bukti Pembayaran Gaji
Kemnaker mengimbau pekerja untuk menyimpan surat keterangan dokter serta bukti pembayaran upah selama menjalani masa sakit. Dokumen tersebut dapat membantu pekerja memeriksa apakah pembayaran yang diterima telah sesuai dengan ketentuan.
Bagi perusahaan, pemahaman atas aturan ini juga penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pengupahan dan proses PHK berjalan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Informasi tersebut merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta Pasal 55 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai pemutusan hubungan kerja.
Pekerja yang mengalami perselisihan terkait pembayaran upah atau hak akibat PHK dapat menggunakan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki sebagai dasar untuk meminta penjelasan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri