Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kabut Asap Bikin Singapura Geram, 10 Perusahaan RI Terancam Denda Rp28 Miliar!

Kabut Asap Bikin Singapura Geram, 10 Perusahaan RI Terancam Denda Rp28 Miliar! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Singapura mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum hingga tekanan ekonomi terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Langkah ini diambil setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengirimkan teguran dan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat.

‎Dilansir The Straits Times, Selasa (20/10/2026), perusahaan-perusahaan tersebut memiliki perkebunan di Sumatra Selatan dan Kalimantan, wilayah yang menjadi lokasi kebakaran yang asapnya terbawa hingga Singapura.

‎Melalui Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), NEA meminta perusahaan terkait menghentikan pembakaran lahan serta menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Penerapan aturan ini menjadi yang kedua sejak diberlakukan terhadap perusahaan yang diduga terkait karhutla. Ketentuan tersebut pertama kali digunakan saat krisis kabut asap pada 2015, ketika NEA mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan. Dua kasus telah ditutup, sedangkan empat lainnya masih dalam penyelidikan.

‎Hasil pemeriksaan The Straits Times juga menunjukkan tiga dari 10 perusahaan yang kini mendapat teguran pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015. Perusahaan yang terbukti melanggar THPA dapat dikenai denda hingga S$100.000 atau sekitar Rp1,4 miliar per hari, dengan total maksimum S$2 juta atau sekitar Rp28 miliar berdasarkan kurs yang disebutkan dalam laporan.

‎Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik struktur korporasi yang rumit atau berdalih bahwa lokasi perkebunan yang terbakar berada di Indonesia, sementara perusahaan beroperasi dari Singapura.

‎Ia juga menyoroti kemungkinan perusahaan mengklaim api berasal dari luar konsesi, lalu menyebar ke dalam wilayah perkebunan mereka. Jika perusahaan tidak kooperatif, pemerintah Singapura akan menelusuri pihak-pihak yang terhubung sebelum menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga: APP Sinar Mas Kena Imbas Kabut Asap, Label Ramah Lingkungan di Singapura Dibatasi

‎Shanmugam menekankan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pemegang konsesi, tetapi juga dapat menjangkau perusahaan besar di belakang mereka. Selain jalur hukum, Singapura turut mempertimbangkan instrumen ekonomi untuk menekan perusahaan yang terlibat, termasuk langkah yang dapat berdampak pada laba bersih mereka.

‎Berikut daftar 10 perusahaan yang mendapat teguran dari Singapura terkait karhutla:

  1. Bumi Andalas Permai
  2. Bumi Mekar Hijau
  3. Paramitra Mulia Langgeng
  4. Sumatera Alam Anugerah
  5. SBA Wood Industries
  6. Hutan Lestari Raya
  7. Bangkanesia
  8. Buana Megatama Jaya
  9. Mananjung Hayak
  10. Baratama Putra Perkasa

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy