UU Pemilu Digugat ke MK! Ijazah S-1 hingga S-3 Diminta Bisa Gantikan Ijazah SMA Capres-Cawapres
Kredit Foto: Ist
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy, menggugat aturan pembuktian ijazah calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta ijazah perguruan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai alternatif bukti kelulusan pendidikan menengah dalam pendaftaran capres-cawapres.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026. Farhan menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam sidang yang diikuti secara daring pada Selasa (20/10/2026), Farhan menilai aturan tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri, padahal terdapat sistem pendidikan internasional dengan jalur akselerasi.
"Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," ujar Farhan.
Pasal yang digugat mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Farhan mempersoalkan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" karena dinilai membatasi legalisasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah. Menurutnya, ijazah perguruan tinggi yang sah semestinya dapat menjadi alternatif pembuktian.
Ia berpendapat, tidak mengakui ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif merupakan formalisme berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Berdasarkan prinsip logika hukum, argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, S1, S2, atau S3 yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," katanya.
Baca Juga: Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran
Farhan juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat hak warga negara untuk dipilih dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Farhan meminta MK menyatakan frasa yang mengatur legalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: