Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tertunda Sejak 2022, Pemegang Saham Minoritas Kembali Tolak RUPS PMBS

Tertunda Sejak 2022, Pemegang Saham Minoritas Kembali Tolak RUPS PMBS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, serta PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) menuai keberatan dari pemegang saham minoritas.

Mereka menilai rapat yang digelar di Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), tidak mempertimbangkan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan saham kedua perusahaan.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan pihak penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama perseroan setelah terbitnya putusan tersebut.

”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” ujar Primaditya, dikutip Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan dan meminta pembatalan RUPS sebelum rapat berlangsung. Namun, menurut dia, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Primaditya menyebut sengketa kepemilikan saham kedua perusahaan berlangsung sejak 2020. Tiga putusan PK MA yang menjadi dasar keberatan itu adalah Putusan Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026, serta Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026.

Menurut Primaditya, dua putusan pertama membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan kepemilikan saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.

Sementara itu, Putusan Nomor 471 PK disebut menyatakan peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Putusan tersebut juga menyatakan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020 tidak sah dan tidak mengikat.

“Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” katanya.

Menurut Primaditya, perselisihan bermula dari peralihan saham Jonny Herman dan Ardion Herman di PT PMBS kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020. Transaksi itu membuat perusahaan tersebut menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.

Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena menilai saham dialihkan tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lain melalui mekanisme hak membeli terlebih dahulu (pre-emptive rights).

Perselisihan kemudian berkembang seiring munculnya rencana pengalihan kepemilikan kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Eka Hospital.

Pada 2022, pemegang saham minoritas juga mempersoalkan rencana peningkatan modal PT PMBS. Dalam RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022, agenda yang dibahas antara lain peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun dan modal ditempatkan serta disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.

Primaditya menilai peningkatan modal tersebut berpotensi mengurangi porsi kepemilikan pemegang saham minoritas yang tidak mampu mengikuti penambahan modal dalam jumlah besar.

”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain persoalan kepemilikan saham, pemegang saham minoritas mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan dan akses terhadap dokumen perusahaan. Primaditya mengatakan kliennya kesulitan memperoleh akta perseroan dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan manajemen.

“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” katanya.

Primaditya turut menyampaikan keluhan sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga: Saham Terancam Dicoret dari Perhitungan IHSG, Ini Respons Maybank

Ia menegaskan, kliennya ingin memastikan pengelolaan PT PMBS dan PT FBS berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Mereka meminta seluruh pihak menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemegang saham minoritas, lanjut Primaditya, akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Amry Nur Hidayat