Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IDI Usul Gaji Minimum Dokter Umum Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Rp 110 Juta

IDI Usul Gaji Minimum Dokter Umum Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Rp 110 Juta Kredit Foto: Pixabay.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan tersebut mencakup dokter umum hingga dokter spesialis.

Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. IDI menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan medis dan pemerataan dokter.

Berdasarkan kajian IDI, dokter umum di Puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp34.830.140 per bulan. Sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapat Rp30.825.067 per bulan.

Untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan. Perhitungan tersebut menggunakan standar kerja delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

IDI menegaskan skema tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter. Pendapatan minimum tidak ditentukan berdasarkan jumlah pasien yang ditangani.

Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan tambahan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas. Tambahan tersebut berlaku untuk daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah yang kekurangan tenaga medis.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.

IDI juga meminta standar pendapatan tersebut disesuaikan setiap tahun. Organisasi profesi itu mengusulkan kenaikan sekurang-kurangnya 10 persen per tahun untuk menjaga nilai riil pendapatan terhadap inflasi dan biaya hidup.

Baca Juga: Said Iqbal Kritik Data Desil: Gaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10

Selain itu, IDI meminta pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan berakhir. Menurut IDI, kepastian pendapatan diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung pemerataan tenaga medis.

"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy