Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Luhut Bilang Definisi Korupsi Mau Diubah, Begini Tanggapan Menkum

Luhut Bilang Definisi Korupsi Mau Diubah, Begini Tanggapan Menkum Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons wacana perubahan definisi korupsi yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian untuk mengubah definisi korupsi agar tak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara.

Merespons hal tersebut, Supratman menyatakan bahwa usulan perubahan kerangka hukum tindak pidana korupsi tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintahan.

"Nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu. Kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," ujar Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Wacana perubahan ini sebelumnya diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Luhut mengeklaim kajian DEN tersebut dirancang untuk menyesuaikan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar global.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” papar Luhut.

Menurut Luhut, rumusan yang diajukan DEN mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam standar konvensi tersebut, titik berat tindak pidana korupsi difokuskan pada praktik penyuapan, bukan semata pada kerugian negara.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini masih menjadikan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagai salah satu unsur utama korupsi, di samping penyalahgunaan wewenang karena jabatan, serta penerimaan hadiah, suap, atau janji oleh penyelenggara negara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat