Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital, termasuk untuk transaksi judi online (judol).
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal menjadi perhatian serius bank sentral. Menurutnya, perluasan pembayaran digital harus diimbangi dengan pengawasan untuk menjaga keamanan dan integritas ekosistem pembayaran.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan verifikasi merchant hingga penindakan terhadap penyelenggara jasa pembayaran yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.
“Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (21/10/2026).
Filianingsih menjelaskan, terdapat empat langkah strategis yang ditempuh BI untuk mengantisipasi penyalahgunaan QRIS. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant melalui penerapan prinsip know your customer (KYC) oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator merchant.
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan bidang usaha, profil bisnis, legalitas, serta jenis transaksi yang dilakukan merchant. Pengawasan juga tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dilanjutkan melalui pemeriksaan aktivitas usaha secara berkala.
Kedua, BI mendorong peningkatan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha, seperti merchant yang seharusnya sudah tutup tetapi masih menerima transaksi berulang dengan nominal seragam pada tengah malam.
“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” jelasnya dengan tegas.
Ketiga, BI memperkuat penggunaan daftar hitam atau merchant blacklist terhadap merchant yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran. Langkah ini ditujukan untuk membantu mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga menggunakan QRIS untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga: ASPI Ancam Cabut QRIS Pedagang yang Terlibat Judi Online, Rekening Bisa Diblokir
Baca Juga: Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Letkol Arman Resmi Tersangka
Keempat, BI meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggara jasa pembayaran serta agregator merchant. Jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, penyelenggara dapat dikenai pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin.
“Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.
Filianingsih meenkankan bahwa, BI juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran dalam ekosistem pembayaran digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra