Terkait PT Summarecon, Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, GRIB Jaya Ungkap Asal-usul Uangnya
Kredit Foto: Ist
Kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkap asal-usul uang Rp800 juta yang dikembalikan pihak Hercules Rosario de Marshall kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wilson, uang tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Wilson menegaskan, pemberian uang itu awalnya berkaitan dengan komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan. Ia menyebut persoalan tersebut menyangkut objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.
"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Wilson, persoalan pertanahan itu melibatkan 12 sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penanganannya, kata dia, turut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Dalam konteks tersebut, Wilson menyebut MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi terkait sengketa tanah tersebut.
Namun, ia mengatakan bahwa dalam perkembangannya muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa uang Rp800 juta merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
Hercules, menurut Wilson, kemudian mempertanyakan dasar anggapan bahwa persoalan sengketa tanah tersebut telah selesai hanya dengan pemberian uang. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai maksud, tujuan, dan konsekuensi hukum dari penyerahan dana tersebut.
"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," ujar Wilson.
Wilson mengatakan, Hercules sempat mendiskusikan langkah yang seharusnya diambil terhadap uang itu. Pilihannya, menurut dia, adalah mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan atau menyerahkannya kepada KPK agar asal-usul dan kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani dapat ditelusuri.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua Grib Hercules, Diduga untuk Pengelolaan Lahan
Akhirnya, uang tersebut diserahkan kepada KPK dengan pertimbangan transparansi dan agar tujuan pemberiannya dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Wilson mendorong agar keterkaitan uang itu dengan perkara OTT ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, aliran dana, dokumen pendukung, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, KPK masih mendalami maksud pemberian uang tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi awal yang diterima lembaga antirasuah menyebut uang dari PT Summarecon kepada Hercules berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dengan demikian, asal-usul dan tujuan pemberian uang Rp800 juta tersebut masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri. Penjelasan GRIB Jaya mengenai konteks awal pemberian uang dan informasi yang diperoleh KPK perlu diuji melalui pemeriksaan serta bukti-bukti dalam proses hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama