Kredit Foto: Istimewa
Kemudahan memperoleh status badan hukum menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnis. Legalitas yang jelas dinilai dapat meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus membuka peluang memperoleh pendanaan dan menjalin kemitraan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha berkembang, bukan menjadi hambatan.
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Widodo, legalitas tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Status hukum yang jelas juga dapat membangun kepercayaan mitra usaha serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Kemudahan tersebut juga menyasar wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkirakan terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia. Mereka bergerak di berbagai bidang, termasuk pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda.
Namun, lebih dari 55 persen wirausaha sosial tersebut menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan beberapa pilihan bentuk badan hukum. Di antaranya Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan.
Perseroan Perorangan menjadi salah satu pilihan untuk menyederhanakan pendirian badan usaha. Layanan yang diluncurkan pada Oktober 2021 ini memungkinkan satu orang mendirikan perseroan tanpa akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Ini Ketentuannya
Meski demikian, Widodo menegaskan bahwa kemudahan memperoleh legalitas perlu diikuti dukungan agar usaha mampu bertahan dan berkembang.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: