Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Ini Ketentuannya

Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Ini Ketentuannya Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal serta menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha telah menyosialisasikan penyesuaian jadwal tersebut.

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain bagi UMK, pemerintah merencanakan penyesuaian tenggat sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk lainnya.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Baca Juga: Hambat Ekspansi, Hippindo Minta Kewajiban Halal Produk Non-Makanan Dipertimbangkan

Baca Juga: Wamenko Drajad Akui Sertifikasi Halal Bisa Jadi Hambatan Dagang

Pemerintah juga merencanakan penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 untuk kelompok obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Sementara itu, jadwal sertifikasi halal untuk kategori lain tetap mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024. Masa penahapan bagi obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras, kecuali produk yang mengandung psikotropika, hingga 17 Oktober 2034.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri