DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi!
Kredit Foto: Ist
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi.
Ia menilai perubahan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu agenda dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Rudianto, redefinisi korupsi yang hanya berfokus pada praktik suap-menyuap tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi. Ia menegaskan, unsur kerugian negara tetap diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengawasi tindakan pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Ia khawatir, apabila unsur tersebut dihapus, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara akan lebih sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rudianto juga membantah anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara.
Menurutnya, risiko bisnis harus dibedakan dari tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Rudianto turut menyoroti data penyelamatan keuangan negara selama pemerintahan Prabowo yang disebutnya mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurutnya, mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap.
Polemik mengenai perubahan definisi korupsi mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN terkait persoalan tersebut.
Luhut menyampaikan hal itu seusai rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Ia menyebut kajian tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, kajian DEN mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti praktik penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dalam konvensi tersebut. Kajian itu kemudian diarahkan untuk meninjau kembali rumusan definisi korupsi di Indonesia.
Sementara itu, ketentuan UU Tipikor yang berlaku saat ini mencakup berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta penerimaan hadiah atau suap oleh penyelenggara negara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat