Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tambang Ilegal di Sangihe Tewaskan Warga: DPR Kritik Respons Pemerintah, Perusahaan Legal Pertanyakan Izin Operasional

Tambang Ilegal di Sangihe Tewaskan Warga: DPR Kritik Respons Pemerintah, Perusahaan Legal Pertanyakan Izin Operasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga warga meninggal dunia dalam dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, pada awal Oktober 2026. 

Pada 5 Oktober, Margaretha Tohis, 67 tahun, meninggal setelah terjatuh sedalam 16 meter ke lubang tambang terbengkalai tanpa pengamanan. Pendeta setempat itu terjatuh saat mengumpulkan kayu bakar di sekitar lokasi.

Dua hari kemudian, dua penambang berusia 22 dan 36 tahun meninggal setelah diduga menghirup uap asam di lubang tambang. Seorang penambang lain berusia 45 tahun dilaporkan nyaris kehilangan nyawa. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan pengolahan bahan kimia tanpa pengendalian keselamatan yang memadai.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengkritik pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat sebagai alasan.

“Jika perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat dijadikan alasan untuk membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung, negara secara aktif mempertaruhkan keselamatan publik dan masa depan lingkungan Sangihe,” kata Ateng dikutip Selasa, (13/10/2026).

Ateng menilai penanganan seperti itu berisiko membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung dan membahayakan keselamatan warga. Ia mendesak aparat membongkar jaringan komersial di balik kegiatan tersebut, termasuk menindak pemodal, pemilik alat berat, pengelola tambang, dan pembeli mineral.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.

Sementara itu, sebagai perusahaan legal di kawasan yang sama, pimpinan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menilai razia berkala belum efektif menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Direktur Utama TMS Terry Filbert menyatakan kegiatan tersebut kerap kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.

Pihak perusahaan juga melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Polda Sulawesi Utara di Manado pada 12 Oktober 2026.

Berdasarkan estimasi TMS, emas senilai sekitar Rp200 miliar telah diekstraksi dari aktivitas tambang ilegal selama enam bulan terakhir. Perusahaan memperkirakan total potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp600 miliar.

Operasi ilegal itu disebut melibatkan lebih dari 50 unit ekskavator berat dan fasilitas pengolahan industri. TMS juga menyebut adanya dukungan sindikat asing dari daratan China terhadap aktivitas tersebut.

Angka kerugian dan klaim mengenai keterlibatan pihak asing itu merupakan estimasi serta pernyataan dari pihak perusahaan.

Di tengah persoalan tersebut, TMS menyoroti belum terbitnya persetujuan operasional final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan yang memegang Kontrak Karya itu menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum yang diperlukan untuk memulai produksi.

TMS mengklaim telah mengeluarkan sekitar Rp30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi persyaratan kepatuhan regulasi. Perusahaan juga menyatakan siap menanamkan investasi tambahan di Sangihe dan memperkirakan dapat membayar pajak lebih dari Rp1 triliun setelah berproduksi.

Selain membuka lapangan kerja, TMS merencanakan dukungan bagi masyarakat melalui beasiswa, program sosial, peningkatan infrastruktur, penyediaan akses internet, serta pengembangan pembangkit listrik.

Filbert menilai penerbitan persetujuan operasional dapat menjadi langkah untuk mendorong pertambangan yang lebih aman dan teratur. Namun, klaim perusahaan mengenai pemenuhan seluruh persyaratan serta manfaat ekonominya belum disertai tanggapan ESDM dalam uraian yang tersedia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: