Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Pengamat Desak Prabowo Copot Nusron Wahid

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Pengamat Desak Prabowo Copot Nusron Wahid Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, bahkan meminta Prabowo mempertimbangkan pencopotan Nusron dari jabatannya.

Menurut Burhanuddin, ketidakhadiran seorang pejabat negara dalam panggilan lembaga penegak hukum dapat menjadi teladan buruk. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

"Jadi satu hal yang buruk yang ditunjukkan oleh Menteri Pak Prabowo dan Pak Prabowo harusnya mengambil langkah lebih tegas karena ini bukan sekali saja ya. Tegas dalam arti langsung mencopot seperti itu ya," kata Burhanuddin, Rabu (21/10/2026).

Ia juga menyampaikan opsi agar Nusron setidaknya dinonaktifkan sementara apabila kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut Burhanuddin, langkah tersebut dapat menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pejabat negara.

"Tentu harapannya paling tidak misalnya ya kalau tidak bersedia untuk dipanggil sekali lagi, minimal dinonaktifkan dulu sebagai menteri ATR ya," ujarnya.

Nusron tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dan kembali tidak memenuhi panggilan pada 15 Oktober 2026. Pemeriksaan kedua tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang tidak terlaksana.

Burhanuddin mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron, terutama setelah muncul informasi mengenai perjalanan ke luar negeri. Ia menilai KPK memiliki alasan untuk meminta keterangan menteri tersebut, mengingat perkara yang diselidiki berlangsung di lingkungan ATR/BPN.

"Karena jangan lupa empat orang yang sudah ditangkap oleh KPK, KPK mengklaim sebagai tangan kanan atau kepercayaan Saudara Nusron," katanya.

Burhanuddin menambahkan, pemeriksaan Nusron dinilai relevan untuk membantu penyidik memahami perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, penyebutan sejumlah orang sebagai kepercayaan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan sang menteri dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Di tengah desakan itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahlil menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Nusron harus diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

"Bagi Partai Golkar, menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Belum Dicekal

Pernyataan tersebut turut disoroti Burhanuddin. Ia menilai sikap Bahlil dan sejumlah elite Golkar yang menyerahkan persoalan Nusron kepada proses hukum menunjukkan bahwa hambatan politik dari internal partai belum tentu menjadi faktor utama dalam perkara ini.

Sementara itu, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron setelah menerima surat permohonan penundaan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mengatur jadwal baru untuk meminta keterangan yang dibutuhkan.

"Yang bersangkutan kirim surat penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya," ucap Achmad.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam layanan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk pengurusan pemblokiran serta perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.

Hingga informasi dalam bahan ini disampaikan, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum disebut sebagai tersangka. Desakan pencopotan yang disampaikan Burhanuddin merupakan pandangan pengamat, sementara langkah selanjutnya bergantung pada proses hukum dan keputusan pemerintah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama