- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Berlakukan Evaluasi Insidental Saham HSC, Komposisi IHSG Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme evaluasi insidental untuk saham yang masuk atau keluar dari kategori High Shareholding Concentration (HSC), yaitu saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham.
Melalui mekanisme baru ini, perubahan status HSC suatu saham dapat segera ditindaklanjuti dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tanpa harus menunggu jadwal evaluasi indeks secara berkala.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.
“Evaluasi insidental untuk saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSG,” ujar Elsierra dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan kriteria seleksi saham dalam penghitungan IHSG. Jika sebelumnya pengecualian dari kriteria seleksi indeks berlaku bagi saham yang tercatat di Papan Akselerasi, kini saham yang masuk kategori HSC juga tidak diperhitungkan dalam indeks acuan pasar saham Indonesia.
Artinya, ketika suatu saham ditetapkan masuk kategori HSC, BEI dapat menyesuaikan komponen IHSG tanpa perlu menunggu evaluasi rutin berikutnya. Sebaliknya, saham yang keluar dari kategori HSC dapat kembali dipertimbangkan dalam penghitungan indeks, sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.
Penyesuaian ini mengacu pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tertanggal 31 Mei 2021 mengenai penerapan konsep free float dalam penghitungan indeks. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.
Mengapa saham HSC dikecualikan dari IHSG?
Konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi dapat membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas oleh publik menjadi terbatas. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan BEI dalam menentukan saham yang layak diperhitungkan dalam indeks.
Dengan mengecualikan saham HSC, BEI berupaya meningkatkan keterwakilan IHSG terhadap kondisi perdagangan saham yang tersedia bagi investor di pasar.
BEI menyebut perubahan metodologi ini merupakan bagian dari langkah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KSEI untuk meningkatkan integritas serta transparansi pasar modal Indonesia.
Selain menerapkan evaluasi insidental, BEI juga menyesuaikan jadwal efektif penerapan hasil evaluasi indeks. Evaluasi berkala tetap dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember. Sementara itu, hasil evaluasi dijadwalkan berlaku pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
Baca Juga: FILM Kembali Masuk Daftar HSC, Total Kini Ada 81 Emiten
Baca Juga: Batavia Prosperindo AM Tetap Lirik Saham HSC, Ini Pertimbangannya
Baca Juga: Heboh Isu CIMB Niaga Delisting dari BEI, Ini Respons CIMB Group
Meski kriteria pemilihan saham dan mekanisme penyesuaian komponen indeks berubah, formula dasar penghitungan IHSG tetap sama. BEI masih menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted, yakni penghitungan berbobot kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan jumlah saham beredar bebas (free float), dengan batas maksimal bobot setiap saham sebesar 9%.
Dengan demikian, perubahan kebijakan ini berfokus pada saham yang dapat masuk dalam penghitungan indeks dan waktu penyesuaian komponennya, bukan pada formula dasar IHSG.
Apa dampaknya bagi investor?
Bagi investor, perubahan ini berarti status HSC suatu emiten dapat memengaruhi komposisi IHSG di luar jadwal evaluasi reguler. Karena itu, perkembangan status HSC saham menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi investor yang memantau perubahan komponen indeks.
Meski demikian, saham yang dikecualikan dari IHSG tidak otomatis dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting. Saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di BEI selama memenuhi ketentuan pencatatan dan perdagangan yang berlaku.
BEI menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut serta berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks.
Melalui mekanisme ini, BEI berharap IHSG dapat menggambarkan dinamika pasar saham Indonesia secara lebih transparan dan representatif, sekaligus memberikan informasi yang lebih memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan