DPR Soroti Penegakan Hukum: Hampir 30 Tahun, Baru Era Prabowo Mimpi Ini Bisa Diwujudkan
Kredit Foto: Ist
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan arah yang tepat. Ia menyoroti sejumlah perkembangan, mulai dari pembaruan regulasi pidana, penguatan perlindungan kebebasan sipil, hingga upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Salah satu perkembangan yang disoroti legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Menurutnya, penerapan dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Baca Juga: AHY-Puan Diwajarkan Masuk Politik, Gibran Diributkan, PSI: Memang Iri Hati
Pemberlakuan KUHP baru sekaligus mengakhiri penggunaan kitab hukum warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan terhadap sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku di Indonesia.
Habiburokhman menilai, lahirnya dua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya sudah bisa diwujudkan sejak awal era reformasi. Ia pun menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan hingga pembaruan hukum pidana tersebut akhirnya terlaksana pada masa kepemimpinan Prabowo.
“Setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.
Lebih dari sekadar mengganti aturan lama dengan undang-undang baru, Habiburokhman memandang perubahan tersebut sebagai pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Ia menilai KUHP baru mengarahkan sistem hukum Indonesia agar tidak lagi terpaku pada keadilan formalistik yang kaku dan pendekatan pembalasan atau retributif.
Baca Juga: PSI: Jokowi Bikin Pusing Banyak Orang, Dimaki Gak Tumbang, Dipuji Biasa Aja
KUHP baru dinilai lebih mengedepankan keadilan substansial melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan ini menjadi bagian dari pembaruan cara pandang dalam menangani perkara pidana.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai KUHAP baru juga memperkuat posisi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap hak-hak warga, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, disebut menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: