Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

In Memorian: Widodo AS Tentara yang Reformis

Oleh: Didik J Rachbini Rektor Universitas Paramadina

In Memorian: Widodo AS Tentara yang Reformis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini Tokoh militer Laksamana TNI Widodo AS tutup usia.  Ada khabar baru semalam beliau  wafat pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB di Jakarta pada usia 82 tahun akibat sakit. Jenazah almarhum dimakamkan dengan upacara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada hari Minggu, 25 Oktober 2026.  Kepergiannya tentu saja banyak yang bisa dikenang terutama dalam masa transisi dari pemerintahan otoriter menuju demokrasi dimana tentara harus kembali ke peranan aslinya.  Peranan Widodo AS tidak banyak diberitakan tetapi sangat sental terutama pada sidang istimewa MPR RI ketika peranan TNI harus berubah.

Saya menjadi anggota MPR RI ketika itu dan berada dalam sidang bersama Widodo AS. Peranannya sebagai unsur TNI dalam Sidang Istimewa MPR RI Tahun 1998 sangat krusial karena tahun 1998 merupakan titik balik sejarah Indonesia. Laksamana Widodo A.S. memainkan peran signifikan  dalam agenda sidang tertinggi negara saat itu. Pertama adalah peran menjaga Stabilitas Teritorial saat Sidang Umum (SU) MPR 1998 (Maret 1998). Sebelum dan selama berjalannya SU MPR Maret 1998 (yang kembali memilih Soeharto di tengah krisis moneter yang hebat), Widodo A.S. menjabat sebagai Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar). Di tengah situasi sosial-politik yang mulai memanas akibat demonstrasi, peran utama  adalah memastikan stabilitas keamanan wilayah Barat Indonesia dan perairannya.

Tidak hanya di lapangan, Widodo AS berperan memimpin sidang langsung (Pimpinan PAH II) dalam transisi reformasi konstitusi.  Peranan kelembagaannya adalah merumuskan Ketetapan Reformasi sebagai Ketua PAH II Badan Pekerja MPR. Setelah Soeharto Jatuh dan negara dalam keadaan transisi kritis, MPR bergerak cepat menyusun penataan sistem hukum negara baru melalui sidang istimwea MPR  (November 199. Laksamana Widodo A.S. Berada di panggung depan memimpin sidang, yang saya ikut berhari-hari. Peranan krusial sebagai Ketua Rapat Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR RI karena harus merombak institusinya sendiri yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang kemudian menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Beliau memimpin langsung pembahasan draf-draf rancangan ketetapan (Rantap) yang melucuti produk politik Orde Baru, termasuk lembaganya sendiri.

Widodo AS hadir langsung di dalam perdebatan konstitusi yang harus diamandemen.  Peranan-peranan  krusial yang dijalankannya adalah bagaimana proses penataan internal TNI yang dipimpin oleh Laksamana Widodo A.S. saat harus memisahkan institusi Polri dari TNI.  Selain itu, adalah menjalankan amanat reformasi dan membuatkannya dalam  TAP MPR produk SI 1998, seperti pembatasan masa jabatan Presiden. Beliau memimpin siang dan mengawal langsung perumusannya.  Selain itu, Salah satu legasinya dalam agenda reformasi tesebut adalah  ketetapan terkait pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 mengenai P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang pada rezim sebelumnya sering kali disalahgunakan sebagai instrumen indoktrinasi politik terpusat.

Baca Juga: Amnesty International Beri Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Darurat HAM hingga Militerisasi

Widodo AS mengawal langsung jalannya Reposisi Dwifungsi ABRI setelah setelah sidang istimewa dan kemudian menjabat sebagai panglima TNI.  Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menempatkan beliau sebagai Panglima TNI pada Oktober 1999, beliau memikul mandat besar untuk mengeksekusi penghapusan peran sosial-politik militer (Dwifungsi ABRI). Jalannya reposisi tersebut berlangsung melalui tahapan-tahapan krusial. Pemisahan TNI dan Polri (Tahun 2000) harus dilaksanakan melalui perintah konstitusi (TAP MPR No. VI/MPR/2000), kepolisian resmi dikeluarkan dari struktur Angkatan Bersenjata (ABRI). Nama ABRI pun resmi dikembalikan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Di bawah kepemimpinan Laksamana Widodo A.S., institusi militer ditata ulang agar fokus sepenuhnya pada pertahanan negara (kedaulatan eksternal). Sementara tugas keamanan dalam negeri dan ketertiban masyarakat diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).  Dalam transisi reformasi yang dikawal langsung Widodo AS,  Langkah selanjutnya adalah likuidasi Jabatan Sosial-Politik (Doktrin Kekaryaan). Pada masa Orde Baru, perwira militer aktif jamak menduduki posisi sipil seperti menteri, gubernur, bupati, hingga direksi BUMN melalui jalur kekaryaan. Laksamana Widodo A.S. mengawal proses kembali ke barak. Perwira aktif dilarang keras terlibat politik praktis maupun menduduki jabatan struktural sipil. Jika ingin masuk ke ranah birokrasi sipil, mereka diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Tetapi dalam perjalanannya, polisi menjadi dominan dan mengganggu demokrasi pada masa satu dekade di bawah Jokowi.  Kini setelah lebih dua dekade reformasi ada gejalan dimana ada gejalan kembali dan berulang TNI kembali ke ranah sipil.  Dulu, Widodo AS berhasil mengawal transisi reformasi dengan menegakkan demokrasi dan  Supremasi Sipil. Sebagai Panglima TNI pertama dari matra non-Angkatan Darat, Laksamana Widodo A.S. berhasil meletakkan dasar bagi militer yang profesional, tunduk pada keputusan politik pemerintah sipil yang sah, serta berfokus pada modernisasi kekuatan pertahanan maritim dan kedirgantaraan nasional. Itu berarti mereduksi dominasi kultur tentara yang sangat kental dengan urusan sosiopolitik wilayah.  Tetapi kini kita belum menamukan lagi tentara reformis seperti Widodo AS.

Didik J Rachbini

Rektor Universitas Paramadina

Pernah menjadi anggota MPR RI 

Pada Sidang Istimewa MPRRI 1998

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Istihanah

Tag Terkait: