Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bongkar Modus Ekspor Emas Ilegal via 5 Bandara, Bea Cukai Telusuri Indikasi Tambang Ilegal

Bongkar Modus Ekspor Emas Ilegal via 5 Bandara, Bea Cukai Telusuri Indikasi Tambang Ilegal Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan jalur pengiriman emas ilegal ke luar negeri yang memanfaatkan sejumlah bandara internasional. Dalam salah satu kasus yang terungkap di Bandara Kertajati, emas dibawa melalui Singapura sebelum direncanakan menuju Bangkok, Thailand.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finary Manan, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap ekspor emas ilegal yang dilakukan sepanjang Oktober 2026.

Hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai telah menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25,88 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar. Penindakan dilakukan di lima bandara, yakni Kertajati, Yogyakarta, Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai.

“Upaya penyelundupan ekspor emas ilegal Yang berhasil kami gagalkan di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka Penindakan ini telah dilakukan pada hari Selasa (6/10/2026), Terhadap penumpang pesawat rute Kertajati menuju Singapura,” ujar Finary Manan dalam laporan konferensi pers penindakan emas ilegal di Kantor Pusar DJBC, Senin (26/10/2026). 

Salah satu kasus terjadi di Bandara Kertajati pada (6/10/2026). Petugas menemukan lima batang emas dengan berat total 5,25 kilogram di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Emas senilai sekitar Rp11,64 miliar tersebut diduga akan dikirim ke Bangkok melalui Singapura. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang kurir warga negara Malaysia dan pemilik emas asal Indonesia.

“Diduga sengaja membuat surat jalan Informasi yang disampaikan di surat jalan adalah perak Dengan tujuan tentunya mengelabui petugas tersangka,” jelasnya.  

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku Tahun Depan, Bea Cukai Bidik Rp1,7 Triliun

Baca Juga: Bea Cukai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September

Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan emas ilegal, mulai dari sumber pasokan hingga pihak yang membiayai pengiriman. Penyelidikan turut membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin, meski asal emas dalam setiap kasus masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Tim penyidik kami juga telah menemukan alat bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam, dokumen perjalanan, dokumen transaksi, mutasi rekening, serta hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Kami juga telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk saksi ahli dan saksi penangkap. Saat ini, berkas perkara sedang disusun secara komprehensif untuk selanjutnya dilimpahkan,” jelasnya. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra