Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyatakan pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2027.
“Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” kata Djaka dalam agenda APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, (9/10/2026).
Djaka menyebut pemungutan cukai MBDK dapat dimulai pada semester II 2027. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menambah penerimaan negara melalui perluasan objek cukai.
“Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya kami sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka.
Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai melalui penambahan objek pungutan baru.
Meski demikian, besaran tarif cukai serta kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan masih dibahas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih mematangkan formulasi kebijakan tersebut.
“Dan besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut atau yang dipungut untuk kandungan gulanya,” ujar Djaka.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan secara final besaran tarif maupun batas kandungan gula yang akan dikenai cukai. Penyelesaian ketentuan teknis menjadi salah satu tahapan sebelum pungutan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan tersebut mulai diterapkan.
Baca Juga: BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG
Rencana penerapan cukai MBDK pada 2027 sebelumnya telah masuk dalam pembahasan APBN 2027 bersama DPR. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian setelah rencana pemungutannya beberapa kali tertunda.
Penerapan cukai MBDK akan menambah jenis barang kena cukai di luar produk hasil tembakau serta minuman yang mengandung etil alkohol. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi dan penetapan mekanisme pemungutannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: