Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

GAPMMI Minta Waktu Bertemu Menkeu, Nasib Cukai Minuman Manis Belum Jelas

GAPMMI Minta Waktu Bertemu Menkeu, Nasib Cukai Minuman Manis Belum Jelas Kredit Foto: Unsplash/Franki Chamaki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2027 masih menyisakan ketidakpastian bagi pelaku industri. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengaku belum membahas secara langsung rencana tersebut dengan Menteri Keuangan yang baru dan masih menunggu kesempatan untuk bertemu.

Direktur GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai skema cukai yang akan diterapkan pemerintah. Industri masih menunggu kepastian mengenai rancangan kebijakan, termasuk besaran tarif dan mekanisme pengenaannya.

“Kita belum dapat angka-angkanya, juga belum tahu programnya pemerintah seperti apa. Nah, kami menunggu dari Kemenkeu untuk ini,” kata Adhi dalam wawancara, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Ia mengatakan, GAPMMI telah mengupayakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian waktu pertemuan agar dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah secara lebih jelas.

“Kita belum dapat angka-angkanya, juga belum tahu programnya pemerintah seperti apa. Nah, kami menunggu dari Kemenkeu untuk ini,” kata Adhi.

Menurut Adhi, GAPMMI telah mengupayakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana penerapan cukai tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian waktu pertemuan.

Dengan target penerimaan Rp1,7 triliun dan rencana penerapan pada semester II-2027, pemerintah masih perlu merampungkan ketentuan teknis cukai MBDK. Sementara itu, GAPMMI menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan yang berpotensi mempengaruhi industri dan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun dalam perencanaan penerimaan negara pada 2027. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyebut pungutan tersebut berpeluang mulai diterapkan pada semester II-2027.

“Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” kata Djaka pada agenda APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).

Djaka menjelaskan, pemerintah masih mematangkan aturan teknis sebelum cukai MBDK diberlakukan. Besaran tarif dan kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan pungutan juga belum ditetapkan karena masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

“Dan besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut atau yang dipungut untuk kandungan gulanya,” ujar Djaka.

Baca Juga: Sejumlah Tantangan Hadang Industri Mamin: Krisis Bahan Baku hingga Cukai Minuman Manis

Belum finalnya skema tersebut membuat industri belum dapat menghitung potensi dampak cukai terhadap harga jual produk. Adhi juga menyoroti kemungkinan kebijakan itu tidak serta-merta mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat meskipun harga minuman manis meningkat.

“Kami khawatir dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia itu kalau mau konsumsi manis ya konsumsi aja tanpa melihat ada cukai atau tidak cukai,” ujarnya.

Dengan target penerimaan Rp1,7 triliun dan rencana penerapan pada semester II-2027, pemerintah masih perlu merampungkan ketentuan teknis cukai MBDK. Sementara itu, GAPMMI menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan yang berpotensi mempengaruhi industri dan konsumen.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Fajar Sulaiman