Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Sindir Ancaman Pidana: Kami Kasihan dengan Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Sindir Ancaman Pidana: Kami Kasihan dengan Saksi Sidang Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku prihatin terhadap para saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. 

Melalui akun X pada Selasa (27/10/2026), Dokter Tifa menjelaskan bahwa pihaknya mengingatkan para saksi mengenai kewajiban memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agama masing-masing. Ia juga menyinggung ancaman pidana tujuh tahun yang menurutnya dapat dihadapi saksi jika memberikan kesaksian palsu atau bohong.

"Ketika kami mengingatkan kepada Saksi, bahwa mereka memberi kesaksian sidang di bawah Kitab Suci Al Quran dan Kitab lain sesuai agama masing-masing. Dan jika mereka memberikan kesaksiannya palsu atau bohong, maka mereka terancam Pasal 373 dengan ancaman Pidana 7 tahun," tulisnya di akun X, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Harus Tegas ke Jokowi Bahwa Kasus Gibran...

Dokter Tifa pun mengaku merasa kasihan kepada para saksi yang diingatkannya tersebut. 

"Artinya, kami kasihan dengan saksi, kami perhatian dengan saksi. Kami sayang dengan saksi walau mereka notabene Termul dan dedengkotnya," ujarnya.

Namun, Dokter Tifa mempersoalkan keberatan yang disampaikan seorang perempuan yang ia sebut sebagai “si miss keberatan” atas tuduhan intimidasi terhadap saksi. Ia juga mengkritik sikap hakim yang menurutnya kerap menyetujui keberatan tersebut.

"Lha kok si miss keberatan menuduh kami mengintimidasi saksi! Parahnya lagi, hakim seringkali bersetuju dengan keberatannya si miss keberatan," ungkap Dokter Tifa.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana aparat penegak hukum menyikapi kemungkinan adanya kesaksian palsu dalam persidangan. Menurutnya, para saksi perlu diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum agar tidak memberikan keterangan tanpa mempertimbangkan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Jokowi Disebut akan Melobi Ketum Partai agar Gibran Tak Dimakzulkan

"Bagaimana logikanya ini para Penegak Hukum? Masa mau membiarkan saksi bikin kesaksian palsu seenak udelnya sendiri," lanjut dia.

Dokter Tifa menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa peringatan tersebut disampaikan atas dasar kepedulian. Ia berharap para saksi memahami risiko hukum sebelum memberikan keterangan di persidangan.

"Maka kami ingatkan. Dengan sayang, dengan tulus. Jangan sampai, para Penegak Hukum ini jadi manusia-manusia yang tega dan tidak punya hati, menjerumuskan saksi ke lubang Pidana 7 tahun, tanpa mereka tahu," tutup Dokter Tifa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri