Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekonom Bongkar Kejanggalan Ancaman MSCI: Tidak Ada Kriterianya Men-downgrade Indonesia Serendah Itu

Ekonom Bongkar Kejanggalan Ancaman MSCI: Tidak Ada Kriterianya Men-downgrade Indonesia Serendah Itu Kredit Foto: MSCI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) ke Indonesia memantik tanda tanya besar di kalangan analis keuangan domestik. Para pakar ekonomi menuntut transparansi metodologi dari lembaga tersebut, mengingat fundamental ekonomi makro dan kinerja pasar modal negara saat ini tidak menunjukkan indikasi pemburukan yang sejalan dengan narasi ancaman tersebut.

Pakar Ekonomi dan Analisis Pasar Modal, Ferry Latuhihin secara tajam mempertanyakan dasar penilaian, rasionalitas serta objektifitas dari MSCI. Ia membongkar kejanggalan dari sisi teknis analisis yang digunakan oleh lembaga asing tersebut untuk mengintimidasi bursa saham dari Indonesia.

Baca Juga: Soroti Celah Regulasi, Yusril Sebut Banyak Perbedaan Soal Definisi Korupsi Indonesia dan Dunia

Menurut Ferry, sebuah keputusan untuk mengubah bobot atau menurunkan status negara dalam indeks global tidak boleh didasarkan pada sentimen sepihak atau agenda tersembunyi, melainkan harus ditopang oleh parameter kuantitatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia melihat ancaman penurunan saat ini tidak memiliki pijakan yang rasional jika dikalibrasi dengan indikator ekonomi yang ada.

“Dan tidak ada, tidak ada kriterianya untuk men-downgrade kita serendah itu, gitu loh,” kata Ferry Latuhihin dikutip Selasa (27/10/2026).

Pernyataan Ferry ini menyoroti perlunya pemaparan publik yang komprehensif mengenai celah apa saja yang diklaim lembaga tersebut sebagai kelemahan struktural pasar saham Indonesia. Apakah itu menyangkut likuiditas, kemudahan akses modal asing, tata kelola perusahaan (corporate governance), atau intervensi regulasi? Tanpa adanya penjelasan yang transparan, ancaman tersebut sangat wajar jika dicurigai bernuansa politis alih-alih murni urusan komersial pasar modal.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penguatan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bagi pasar modal negara ini dalam memenuhi standar dari MSCI.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa reformasi pasar modal telah mencakup sejumlah aspek yang menjadi perhatian lembaga itu, termasuk keterbukaan informasi, transparansi, dan likuiditas. Namun, penegakan hukum atau enforcement masih dinilai belum sesuai dengan ekspektasi lembaga tersebut.

Friderica menjelaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti berbagai masukan MSCI. Ia menyebut sejumlah ketentuan dan harapan terkait perbaikan pasar modal telah dipenuhi, tetapi penegakan hukum masih menjadi satu-satunya aspek yang belum memenuhi ekspektasi.

Baca Juga: Isu Ekspor Gas ke Singapura Disorot Badan Energi Dunia, Reputasi Indonesia Terancam di Ujung Tanduk!

"Untuk catatan dari mereka terus kita tindak lanjut, untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi. Terkait dengan, yang selalu saya sampaikan, terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian likuiditas dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi yaitu penegakan hukum," ujar Friderica Widyasari Dewi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait: