Kredit Foto: Istimewa
Setelah kalah dalam sengketa merek DENZA melawan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, kini menghadapi gugatan ganti rugi sebesar Rp9,5158 triliun. Gugatan yang diajukan PT Raden Reza Adi tersebut juga meminta penghentian penjualan dan distribusi kendaraan bermerek DENZA di Indonesia.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan yang menggunakan merek DENZA, serta menarik kendaraan yang dinilai melanggar hak atas merek tersebut.
PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan empat perusahaan jaringan diler resmi BYD. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp9,5158 triliun itu diminta dibayarkan secara tanggung renteng. Namun, nilai tersebut masih merupakan tuntutan penggugat dan belum menjadi kewajiban pembayaran yang ditetapkan pengadilan.
Sengketa merek DENZA bermula ketika BYD menggugat PT WNA, perusahaan yang sebelumnya mendaftarkan merek tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD, yang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi BYD pada 15 April 2026. Setelah itu, merek DENZA dialihkan dari PT WNA kepada PT Raden Reza Adi, yang kini mengajukan gugatan ganti rugi terhadap BYD dan sejumlah pihak terkait.
Di tengah berlanjutnya sengketa, BYD mengubah nama merek mobil premiumnya di Indonesia dari DENZA menjadi DANZA mulai Oktober 2026. Perubahan nama tersebut menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam membangun merek dan strategi pemasaran di Indonesia. Meski demikian, pergantian nama tidak dengan sendirinya mengakhiri perkara hukum yang telah terdaftar di pengadilan.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, pada Senin (12/10) mengatakan perusahaan memilih mengutamakan kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan menggunakan nama sendiri.
Menurut Luther, keberadaan bisnis dan produk BYD di Indonesia didukung oleh legalitas usaha di sektor otomotif, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Ia juga menyebut dokumen resmi yang dimiliki perusahaan telah mendukung pengakuan atas keberadaan dan pengembangan merek BYD di tingkat global.
"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujarnya.
BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim legal internal. Perusahaan juga menyatakan memiliki dokumen, sertifikat, serta riwayat pengembangan merek dan produk sebagai dasar keyakinannya terkait hak kekayaan intelektual DENZA.
Sementara itu, sidang gugatan PT Raden Reza Adi yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan para tergugat. Berdasarkan laporan media pada 23 Oktober 2026, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: