32 Perusahaan Pemicu Karhutla Cuma Disanksi Administratif, DPR Desak Cabut Izin dan Proses Pidana
Kredit Foto: Ist
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik langkah Kementerian Kehutanan yang hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terindikasi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian masyarakat dan mendesak pemerintah menerapkan penegakan hukum tegas berupa pencabutan izin usaha, penyitaan lahan, hingga proses pidana.
"Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi," ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Politisi Fraksi PKB ini menyoroti dampak karhutla yang meluas melampaui isu teknis kehutanan dan kerusakan lingkungan.
Di wilayahnya, pemerintah daerah kewalahan menghadapi terhentinya aktivitas ekonomi warga, lonjakan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga lumpuhnya pelayanan kedinasan dan transportasi udara.
"Hampir semua sektor ikut menjadi korban. Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar menghitung pelanggaran administratif, tetapi juga mengkalkulasi biaya kesehatan, hilangnya pendapatan warga, dan kerusakan ekosistem jangka panjang.
Indrajaya mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi efektivitas sanksi kepada 32 perusahaan tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, pemda, dan aparat penegak hukum.
"Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: