Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Ikan Asin Disemprot Baygon, BPOM Buka Suara

Geger Ikan Asin Disemprot Baygon, BPOM Buka Suara Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Video yang memperlihatkan seorang pria diduga menyemprotkan cairan pembasmi serangga Baygon ke ikan asin yang sedang dijemur memicu kekhawatiran masyarakat. Rekaman tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan membuat keamanan pangan kembali menjadi sorotan.

Merespons video viral itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah ikan asin yang diduga terpapar pestisida beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kejadian itu mengindikasikan masih adanya pelaku usaha dan nelayan yang belum memahami bahaya penggunaan pestisida sebagai disinfektan untuk mengusir lalat.

Baca Juga: Jika Target Penonton Film Mawang Tercapai, Aldi Taher Janji Wujudkan Mimpi Vidi Aldiano

Taruna mengingatkan, bahan kimia dalam cairan pembasmi serangga dapat membahayakan konsumen apabila mencemari bahan pangan. Meski penyemprotan membuat lalat menjauh, risiko paparan bahan kimia tetap menjadi persoalan ketika ikan tersebut kemudian dikonsumsi.

"Kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang. Pada saat disemprot memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti ikan dimakan oleh rakyat kita, konsumen ini berbahaya," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (28/10/2026).

Untuk mencegah praktik serupa terulang, Taruna menginstruksikan balai-balai POM di daerah agar meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha mengenai cara menjaga bahan pangan tetap aman tanpa menggunakan bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.

BPOM juga meminta agar ikan asin yang diduga terkontaminasi pestisida tidak diedarkan. Taruna menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan untuk menyita barang-barang milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai membahayakan konsumen.

Baca Juga: Menlu RI ke Singapura: Ketahuilah, Kami Melindungi Rakyat Kami Sendiri dan Juga Lindungi Tetangga

"Kami berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kami punya hak untuk menyita barang-barang UMKM ini, pelakunya," ujar Taruna Ikrar.

Lebih jauh, ia menilai kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa edukasi keamanan pangan perlu diperkuat melalui berbagai program, termasuk Training of Trainers (ToT).

Upaya ini dinilai penting untuk membangun pemahaman mengenai pangan yang aman sekaligus mendukung tumbuhnya generasi muda Indonesia menuju generasi emas 2045.

Taruna menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengolahan dan peredaran makanan. Menurutnya, pangan yang dikonsumsi masyarakat wajib memenuhi aspek keamanan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.

"Karena satu prinsipnya Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi pangan, makanan harus aman," ungkap Taruna Ikrar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri