Eks Menteri Geram: Negara Kita Dipandang sebagai Peminta-minta oleh Singapura
Kredit Foto: Kemendag
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melontarkan kritik terhadap Singapura terkait pola investasi, perpajakan hingga dugaan pengalihan keuntungan dari Indonesia ke negara tersebut.
Eks Mendag era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) itu menilai skema yang memanfaatkan insentif pajak dan perjanjian perpajakan berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.
Kritik itu disampaikan Lutfi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyinggung pernyataan mantan Perdana Menteri Singapura dalam pidato Hari Buruh pada 2015 yang menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Menlu RI ke Singapura: Ketahuilah, Kami Melindungi Rakyat Kami Sendiri dan Juga Lindungi Tetangga
Bagi Lutfi, besarnya nilai investasi yang tercatat berasal dari Singapura tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh modal tersebut benar-benar bersumber dari negara itu. Ia mengaku tersinggung karena menilai cara pandang tersebut berpotensi menempatkan Indonesia seolah-olah bergantung pada Singapura.
"Sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saya memahami bagaimana negara kita dipandang negara peminta-minta oleh Singapura. Itu adalah pola pikir yang jahat dan keliru," kata Lutfi.
Menurut Lutfi, sebagian investasi yang tercatat berasal dari Singapura diduga merupakan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang lebih dahulu dialirkan ke negara tersebut, kemudian diputar kembali sebagai investasi ke Tanah Air.
Ia menyoroti praktik transfer pricing atau penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan sebagian keuntungan dari Indonesia ke yurisdiksi yang menawarkan perlakuan pajak lebih menguntungkan.
Baca Juga: Amran Stop Rapat Hotel hingga Anggaran Hadiah: Rp3,7 Triliun Kami Alihkan untuk...
Untuk menggambarkan skema tersebut, Lutfi memberikan ilustrasi perusahaan yang menambang timah atau batu bara, maupun mengolah kelapa sawit di Indonesia. Dalam ilustrasinya, komoditas itu dijual kepada perusahaan perantara di Singapura dengan harga US$100, sebelum kemudian dijual kembali ke pasar global seharga US$250.
Dari transaksi tersebut, terdapat selisih US$150 yang berpotensi tercatat sebagai keuntungan perusahaan di Singapura, bukan di Indonesia. Lutfi menilai, apabila keuntungan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri dialihkan ke luar negeri, basis pajak Indonesia dapat ikut tergerus.
Ia berpendapat, penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh Indonesia dari nilai penjualan komoditas tersebut bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan pendidikan berkelas dunia.
"Seharusnya Indonesia menerima pajak penuh dari harga US$250 untuk membangun sekolah negeri, rumah sakit, dan universitas teknologi kelas dunia seperti NTU untuk anak-anak Indonesia," ujar Lutfi.
Selain transfer pricing, Lutfi turut menyinggung istilah phantom foreign direct investment (phantom FDI). Istilah ini merujuk pada investasi asing yang secara statistik tercatat berasal dari suatu negara, meskipun sumber modalnya belum tentu benar-benar berasal dari negara tersebut.
Ia juga menyebut praktik pengaliran modal keluar dari Indonesia yang kemudian kembali sebagai investasi asing dengan istilah round-tripping. Fenomena tersebut menjadi bagian dari sorotannya terhadap pola pencatatan investasi lintas negara dan potensi dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Meski melontarkan kritik tersebut, Lutfi tidak merinci data maupun metode perhitungan yang digunakan untuk mendukung klaimnya mengenai besarnya keuntungan Indonesia yang mengalir ke Singapura.
Karena itu, ilustrasi transaksi yang disampaikannya perlu dipahami sebagai gambaran mengenai potensi pengalihan keuntungan, bukan angka kerugian pajak Indonesia yang telah terverifikasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: