Perdagangan Digital RI-Jerman Naik 72%, CIPS Desak Pengawas Data Independen
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Perdagangan jasa digital lintas negara terus berkembang dan membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar internasional. Namun, pertumbuhan tersebut membutuhkan tata kelola pelindungan data pribadi (PDP) yang jelas agar informasi masyarakat tetap terlindungi dan perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan bisnis.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kejelasan regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung transaksi digital lintas negara. Pemerintah didorong segera mengoperasikan otoritas pengawas PDP yang independen serta menyusun pedoman teknis yang dapat digunakan pelaku usaha untuk menilai risiko transfer data ke luar negeri.
Research and Policy Associate CIPS Rasya Athalla Aaron mengatakan, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan pemanfaatan data pribadi berjalan sesuai ketentuan sekaligus membantu perusahaan memahami kewajibannya dalam transaksi internasional.
“Perlindungan data pribadi membutuhkan otoritas pengawas dengan mandat dan kewenangan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan lembaga ini dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, dan menangani pengaduan masyarakat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka saat mentransfer data lintas negara,” ujar Rasya dalam talkshow Menavigasi Arus Data Lintas Batas Indonesia–Jerman dalam IEU-CEPA di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Peluang ekonomi dari perdagangan digital tercermin dalam hubungan Indonesia dan Jerman. Studi CIPS pada 2026 mencatat nilai perdagangan jasa yang dapat disalurkan secara digital antara kedua negara mencapai US$669 juta pada 2024, meningkat 72% dibandingkan 2020 yang sebesar US$390 juta.
Seiring berkembangnya transaksi tersebut, perusahaan membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan pemindahan data pribadi ke negara lain. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pelaku usaha dapat menghadapi kesulitan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data ketika bekerja sama dengan mitra internasional.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengamanatkan pembentukan otoritas pengawas. Namun, fungsi pengawasan masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan kerangka regulasi sistem elektronik yang lebih umum.
CIPS juga menemukan bahwa sebagian perusahaan domestik cenderung menerima klausul kontrak standar Eropa tanpa perubahan. Berdasarkan studi CIPS pada 2026, kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas perusahaan dan belum tersedianya instrumen yang sesuai di Indonesia untuk menilai risiko transfer data lintas negara.
Rasya mengatakan, pedoman penilaian risiko diperlukan agar perusahaan dapat memahami konsekuensi pemindahan data pribadi ke yurisdiksi lain sekaligus memenuhi kewajiban pelindungan data.
“Pelaku usaha membutuhkan pedoman yang jelas dan realistis untuk menilai risiko transfer data lintas negara. Tanpa panduan tersebut, perusahaan akan lebih sulit memenuhi kewajiban perlindungan data dan bernegosiasi dengan mitra internasional,” jelasnya.
Baca Juga: RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Tegaskan Data Penduduk Tak Bisa Diakses Sembarangan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, CIPS merekomendasikan pemerintah segera mengoperasikan otoritas pengawas PDP independen dengan mandat, struktur, dan kewenangan yang jelas. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah didorong melibatkan pelaku usaha, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak dalam penyusunan aturan pelaksanaan UU PDP.
Salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah penilaian dampak transfer data atau transfer impact assessment. Pedoman ini diharapkan dapat membantu perusahaan menilai risiko pemindahan data lintas negara dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas usaha, tanpa mengurangi perlindungan hak masyarakat.
Kejelasan aturan dan penerapannya dinilai dapat membantu perusahaan Indonesia menghadapi perbedaan standar pelindungan data antarnegara. Dengan demikian, penguatan tata kelola PDP tidak hanya berkaitan dengan keamanan informasi masyarakat, tetapi juga memberikan landasan bagi pelaku usaha untuk membangun kemitraan dan memperluas perdagangan digital di pasar global.
“Pemerintah sebaiknya segera mengambil langkah untuk mengatasi celah regulasi ini, agar masyarakat mendapat perlindungan data yang efektif dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis digital lintas negara,” tutup Rasya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah