Kebocoran Data Tak Ditangani dengan Baik, CIPS: RUU PDP Indonesia Perlu Banyak Evaluasi
Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya menilai kebocoran data yang akhir-akhir ini marak sekali terjadi di Indonesia tidak ditangani menggunakan solusi yang jelas.
Ia pun menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia yang masih jauh dari harapan, di mana prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, termasuk yang ada di dalam RUU PDP masih memerlukan banyak evaluasi.
Dalam keterangan tertulis kepada media pada Kamis (8/9/2022), ia menyatakan, "sementara pengesahan RUU PDP dibutuhkan untuk membangun ekosistem digital yang aman, best practices digital terbaik masih belum jelas dan hal ini terkait dengan tiga poin utama."
Baca Juga: RUU PDP Dinilai Hanya Menekankan Pada Hukuman
Tiga poin utama ini merujuk pada perumusan RUU tidak ditopang dengan pendekatan berbasis risiko, ketentuan lokalisasi data tidak cukup meyakinkan, dan perlunya mengamanatkan badan pengelolaan pengawas data pribadi yang independen dan bebas dari pengaruh kementerian dan lembaga negara lainnya.
Secara umum, pada poin pertama, perumusan RUU haruslah ditopang menggunakan pendekatan berbasis risiko guna melindungi data individu dalam segala proses yang melibatkan penggunaan data pribadi sehingga data dapat terlindungi dan individu tidak dirugikan dengan segala bentuk penyalahgunaan data.
Pada poin kedua, Trissia melihat bahwa ketentuan lokalisasi data di Indonesia tidak cukup meyakinkan dan tampaknya membuat Indonesia jauh dari apa yang dijanjikan mengenai aliran data lintas batas atau cross border data flow. Padahal, pelokalan data diperlukan untuk melindungi data pribadi yang penting, demi mencegah penyalahgunaan data pribadi dari kasus hukum di luar yuridikasi Indonesia.
Terakhir, terkait dengan kebutuhan akan badan independen untuk mengawasi pengelolaan data, Trissia melihat bahwa hal ini tidak boleh dikesampingkan hanya dengan alasan perampingan institusi pemerintah, bagaimanapun pengawasan terhadap pengelolaan data pelayanan publik adalah hal yang diperlukan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap data pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti