Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Buka Opsi Rights Issue Sebelum IPO, Jeffrey Ungkap Syaratnya

BEI Buka Opsi Rights Issue Sebelum IPO, Jeffrey Ungkap Syaratnya Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang melaksanakan penerbitan saham baru melalui mekanisme rights issue sebelum melangkah ke penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Rencana tersebut menjadi salah satu opsi dalam tahapan perubahan struktur kepemilikan BEI seiring dengan proses demutualisasi bursa yang tengah dipersiapkan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerbitan saham baru berpotensi dilakukan lebih dahulu sebelum perseroan melaksanakan IPO.

“Prosesnya sepertinya akan seperti itu [right issue sebelum IPO]. Tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian,” ujar Jeffrey seusai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, Jeffrey menegaskan bahwa skema tersebut belum menjadi keputusan final. Perseroan masih perlu membahas lebih lanjut tahapan dan mekanisme penerbitan saham baru.

Menurutnya, pelaksanaan rights issue tidak dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan dari para pemegang saham BEI.

“Karena untuk melakukan penerbitan saham baru, tentu dibutuhkan lagi persetujuan dari para pemegang saham,” katanya.

Dengan demikian, apabila opsi penerbitan saham baru dipilih, BEI perlu kembali menggelar RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana aksi korporasi tersebut.

Namun, Jeffrey belum dapat memastikan kapan rapat lanjutan akan diselenggarakan. Jadwal pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan proses yang berjalan.

“Belum tahu, kami belum tahu,” ujar Jeffrey ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan RUPSLB berikutnya.

Secara umum, rights issue merupakan mekanisme penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, IPO merupakan proses penawaran saham kepada publik untuk pertama kalinya.

Kedua mekanisme tersebut memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi pihak yang berhak berpartisipasi maupun proses pelaksanaannya.

Apabila BEI terlebih dahulu menerbitkan saham baru, aksi korporasi tersebut berpotensi menjadi bagian dari penataan struktur permodalan dan kepemilikan sebelum perseroan memasuki tahapan penawaran saham kepada publik.

Namun, rincian mengenai jumlah saham yang akan diterbitkan, nilai penerbitan, penggunaan dana, serta calon peserta aksi korporasi belum disampaikan.

BEI juga belum mengumumkan jadwal pelaksanaan IPO maupun keputusan final mengenai urutan aksi korporasi yang akan ditempuh.

Rencana tersebut berkaitan dengan agenda demutualisasi yang bertujuan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.

Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Tahap Baru, Perubahan Anggaran Dasar Disetujui Pemegang Saham

Baca Juga: BEI Bidik 25 Perusahaan IPO pada 2027

Baca Juga: BEI Pangkas Target IPO 2026 Jadi 15 Emiten, dari Semula 50 Perusahaan

Saat ini, kepemilikan saham BEI berada di tangan anggota bursa yang merupakan perusahaan-perusahaan sekuritas.

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan bursa dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persetujuan regulator.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kendati demikian, pelaksanaan aksi korporasi tetap harus memperhatikan aspek tata kelola, independensi bursa, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan belum adanya kepastian mengenai jadwal dan mekanisme penerbitan saham baru, keputusan pemegang saham dalam RUPSLB lanjutan akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah aksi korporasi BEI sebelum IPO.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan