Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nusron Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, MAKI Ancam Adukan Pimpinan ke Dewas

Nusron Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, MAKI Ancam Adukan Pimpinan ke Dewas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas apabila ketidakhadiran Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam dua panggilan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendesak KPK mengambil langkah lanjutan apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Boyamin mengklaim memperoleh informasi dari sumber internal bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 28 Oktober 2026.

Meski demikian, jadwal tersebut belum dikonfirmasi oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempertimbangkan penjadwalan ulang dengan memperhatikan alasan ketidakhadiran Nusron sebelumnya.

“Nanti begitu sudah ada pemanggilan pasti kami akan sampaikan ke teman-teman,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Ketidakhadiran Nusron juga menuai kritik dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang belum memberikan tanggapan secara terbuka mengenai menterinya yang dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Mahfud meminta Prabowo menegur Nusron di depan publik. Menurut dia, sikap tersebut penting untuk menunjukkan bahwa pejabat kabinet harus menghormati proses hukum dan menjaga kredibilitas pemerintahan.

“Saya juga agak mempertanyakan, atau kalau boleh menyesalkan, kenapa Pak Prabowo diam itu ada menteri dipanggil KPK tidak datang. Tidak mungkin presiden tidak dengar berita itu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (26/10/2026).

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Ditjen Imigrasi dan KPK mengonfirmasi bahwa ia bertolak ke Malaysia.

Baca Juga: Letjen Purn JS Prabowo Pakai Bahasa Sarkastik Sindir Usul DPR agar Nusron Jadi Mediator Perseteruan Maruarar Sirait vs Hercules

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah sejumlah pihak yang terkait dengan pengurusan HGB ditetapkan sebagai tersangka.

Nusron dilaporkan telah kembali ke Indonesia dan berkantor di Kementerian ATR/BPN sejak 19 Oktober 2026. Namun, kepulangannya belum diikuti kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya dari KPK.

Dalam perkara ini, Nusron berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara itu, ancaman MAKI untuk mengadukan pimpinan KPK merupakan langkah yang disampaikan Boyamin apabila lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak menindaklanjuti ketidakhadiran sang menteri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama