Penantian Roy Suryo dan Publik Terbayar, Jokowi Akhirnya Diseret ke Pengadilan Jakarta Timur
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dikonfirmasi akan hadir sebagai saksi kunci dalam persidangan dugaan kasus pencemaraan nama baik yang menyeret sosok dari Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia dijadwalkan hadir pada Kamis, 5 November 2026.
Dikutip Kamis (29/10/2026), Jaksa mengatakan bahwa pemanggilan tersebut juga akan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan dari Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia diketahui menjadi salah satu sosok kunci dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Baca Juga: Ultimatum Kubu Roy Suryo: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Kalau Mau Polemik Ijazah Beres
Pemanggilan ini langsung mendapatkan respons dari beragam pihak, salah satunya Terdakwa Roy Suryo. Ia mengekspresikan rasa lega dan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim. Kehadiran Jokowi beserta fisik ijazah yang diklaim asli merupakan momentum yang selama ini dituntut oleh pihak terdakwa dan dinantikan oleh seluruh rakyat demi transparansi hukum.
"Kepada majelis hakim, terutama ketua majelis hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah kesimpulan atau kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," ujar Roy Suryo dikutip Kamis (29/10/2026).
Adapun Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dipastikan akan memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan bahwa mantan presiden tersebut siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Betul. Insyaallah kami akan datang," kata Syarif.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo. Ia dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar dan melakukan fitnah terkait keabsahan dokumen pendidikan milik Joko Widodo.
Baca Juga: Tim Roy Suryo Merasa Dijebak, Ijazah Fisik Jokowi Masih Gaib
Roy, atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: