Kredit Foto: Istimewa
Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maret Samuel Sueken, mengaku tidak mengetahui pasal-pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo dan para terdakwa lainnya dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan itu muncul ketika tim hukum Roy Suryo menggali sejauh mana pengetahuan Maret mengenai perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
"Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal," ucap Maret saat menjawab pertanyaan tim hukum Roy Suryo.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan tim hukum Roy Suryo. Mereka mengingatkan Maret agar tidak menyatakan mengetahui sesuatu apabila dirinya memang tidak memahami hal yang ditanyakan.
"Makanya saya tadi tanya kepada Saudara Saksi, kalau memang tidak tahu jangan bilang itu Saudara tahu, tahu, tahu," kata salah satu anggota tim hukum Roy Suryo.
Maret kemudian menegaskan bahwa ketidaktahuannya hanya berkaitan dengan pasal-pasal dakwaan. Ia menyatakan tetap mengetahui hal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saya kalau terkait dengan pasal, saya tidak tahu. Kalau yang lain saya tahu," kata Maret.
Sebelumnya, tim hukum Roy Suryo juga mempertanyakan pemahaman Maret mengenai perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Ketika ditanya apakah mengetahui perkara yang sedang disidangkan, Maret menjawab bahwa para terdakwa dituding memfitnah seseorang dengan menyebut ijazahnya palsu.
"Oh saya tahu, memfitnah orang ijazahnya palsu!" kata Maret.
Tim hukum Roy Suryo kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Maret kembali menyatakan tidak mengetahui bagian tersebut, yang kemudian memicu perdebatan mengenai cara dirinya menjawab pertanyaan di persidangan.
Ketegangan meningkat ketika Refly Harun, anggota tim hukum Roy Suryo, menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ia menilai saksi tidak menjawab pertanyaan dengan sikap yang sopan, meskipun tim hukum merasa telah menyampaikan pertanyaan secara baik.
"Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami sopan menanyakan ya kan. Tapi, beliau ini menjawab sangat tidak sopan," kata Refly.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kalahkan Elektabilitas Prabowo, Begini Respons Santai Jokowi
Maret membalas keberatan tersebut dengan menyatakan dirinya bukan orang bodoh dan hanya akan menjawab pertanyaan yang dianggap tepat. Ia juga menegaskan tidak bisa selalu memberikan jawaban singkat berupa ya atau tidak.
"Saya bukan orang-orang bodoh di sini, Yang Mulia. Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat, tidak perlu saya jawab. Saya tidak bisa jawab singkat ya atau tidak," ujar Maret.
Hakim Ketua Christina Endarwati akhirnya mengambil alih persidangan untuk meredakan perdebatan. Hakim meminta tim hukum Roy Suryo menyederhanakan pertanyaan dan mengingatkan saksi agar mendengarkan pertanyaan terlebih dahulu sebelum menjawab.
"Jangan emosi ya. Sabar biar yang keluar tadi kan seperti yang Saudara nyatakan dalam janji, yang benar dan jujur. Begitu kan? Jadi dengarkan dulu pertanyaannya. Jawabnya yang tegas biar tidak muter-muter. Pertanyaannya lebih sederhana begitu ya biar jangan menurut nanti yang keluar pendapat," ujar Christina.
Persidangan tersebut memperlihatkan perdebatan antara tim hukum terdakwa dan saksi mengenai pengetahuan saksi atas perkara serta cara menjawab pertanyaan. Pengakuan Maret bahwa dirinya tidak mengetahui pasal-pasal dakwaan menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam pemeriksaan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: