Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Enggak Usah Ajari Saya,' Saksi Pelapor Roy Suryo Bentak Tim Hukum di Sidang

'Enggak Usah Ajari Saya,' Saksi Pelapor Roy Suryo Bentak Tim Hukum di Sidang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

"Enggak usah ajarin saya jawaban saya, Bos!" ujar Maret Samuel Sueken kepada tim hukum Roy Suryo dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga Refly Harun menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Maret menyatakan dirinya berhak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan orang bodoh dan tidak selalu bisa menjawab pertanyaan dengan format singkat berupa ya atau tidak.

"Saya bukan orang-orang bodoh di sini, Yang Mulia. Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat, tidak perlu saya jawab. Saya tidak bisa jawab singkat ya atau tidak," ujar Maret.

Respons itu membuat Refly Harun memprotes sikap saksi di hadapan hakim. Refly menilai tim hukum telah menyampaikan pertanyaan secara sopan, tetapi jawaban Maret dianggap tidak menunjukkan sikap yang sama.

"Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami sopan menanyakan ya kan. Tapi, beliau ini menjawab sangat tidak sopan," kata Refly.

Refly bahkan menegaskan bahwa saksi seharusnya dapat menyampaikan ketidaktahuan tanpa harus menjawab dengan nada yang dianggap tidak pantas. Ia kemudian meminta Maret menjawab secara sopan apabila memang tidak mengetahui hal yang ditanyakan.

"Bisa tidak jawab, tidak apa-apa! Tetapi sopan!" tegas Refly dengan nada tinggi.

Perdebatan itu bermula ketika tim hukum Roy Suryo meminta Maret menjelaskan pengetahuannya mengenai perkara yang sedang disidangkan. Salah satu anggota tim hukum menegaskan bahwa saksi tidak perlu memaksakan diri menjawab apabila memang tidak mengetahui atau memahami pertanyaan.

Baca Juga: Cium Adanya Agenda Tersembunyi, Publik Curiga Jokowi Diam-diam Sudah Menjadi Antek Asing

"Kemudian, kami menanyakan kepada saksi. Kalau memang tidak tahu, tidak mengerti enggak apa-apa," ujar salah satu anggota tim hukum Roy Suryo.

Namun, Maret menanggapi bahwa dirinya hadir untuk memberikan kesaksian mengenai persoalan dugaan ijazah palsu, bukan untuk menyatakan tidak mengetahui perkara tersebut.

"Saya itu datang ke sini untuk bersaksi masalah ijazah palsu, bukan saya enggak tahu," kata Maret.

Tim hukum Roy Suryo kemudian menggali pengetahuan Maret tentang perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Ketika ditanya apakah mengetahui perkara yang sedang disidangkan, Maret menjawab, "Oh saya tahu, memfitnah orang ijazahnya palsu!"

Saat pertanyaan berlanjut ke pasal-pasal yang didakwakan, Maret mengaku tidak mengetahui bagian tersebut. Ia menyatakan ketidaktahuannya hanya berkaitan dengan pasal-pasal, sementara hal lain mengenai perkara itu menurutnya tetap ia ketahui.

"Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal," ucap Maret.

Situasi yang semakin panas akhirnya membuat Hakim Ketua Christina Endarwati turun tangan. Hakim meminta Maret mendengarkan pertanyaan sampai selesai sebelum menjawab, sekaligus meminta tim hukum menyederhanakan pertanyaan agar jawaban saksi lebih terarah.

"Jangan emosi ya. Sabar biar yang keluar tadi kan seperti yang Saudara nyatakan dalam janji, yang benar dan jujur. Begitu kan? Jadi dengarkan dulu pertanyaannya. Jawabnya yang tegas biar tidak muter-muter. Pertanyaannya lebih sederhana begitu ya biar jangan menurut nanti yang keluar pendapat," ujar Christina.

Maret diketahui merupakan orang yang melaporkan Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi. Dalam persidangan tersebut, perdebatan antara dirinya dan tim hukum terdakwa tidak hanya berkaitan dengan substansi pertanyaan, tetapi juga menyangkut cara saksi menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama