Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Scan Ijazah SD hingga S1 di Sidang PTUN Jakarta, Mana Dokumen Aslinya

Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Scan Ijazah SD hingga S1 di Sidang PTUN Jakarta, Mana Dokumen Aslinya Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan hasil pindai dokumen ijazah Gibran dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dokumen yang ditunjukkan kepada majelis hakim dan awak media itu meliputi ijazah SD, SMP, sertifikat certificate of attendance UTS Insearch, diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah S1 dari University of Bradford.

Rullyandi mengatakan, riwayat pendidikan Gibran telah disertakan dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," kata Rullyandi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dokumen jawaban tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem elektronik atau e-court. Salinan fisiknya juga telah diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Rullyandi menambahkan, pihaknya akan melampirkan dokumen ijazah asli dalam proses persidangan berikutnya. Menurut dia, dokumen asli diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum acara.

"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak tergugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Parpol Mulai Balik Badan, Sosok Kuat Ini Disebut Jadi Satu-satunya Tumpuan Jokowi Hadapi Isu Ijazah Gibran

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah.

Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi karena keputusan dinilai tidak didasarkan pada dokumen primer. Selain itu, penggugat mempersoalkan prosedur penerbitan keputusan, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkannya dan penggunaan format elektronik.

Penggugat turut menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.

Selanjutnya, penggugat meminta tergugat mencabut surat keputusan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026, paling lambat 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain tuntutan tersebut, penggugat meminta tergugat dibebani seluruh biaya perkara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti