Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Malaysia Ancam Seret Indonesia ke Meja Hijau! Siap Tuntut Ganti Rugi Akibat Kiriman Kabut Asap

Malaysia Ancam Seret Indonesia ke Meja Hijau! Siap Tuntut Ganti Rugi Akibat Kiriman Kabut Asap Kredit Foto: NASA Earth
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Malaysia membuka peluang menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat pencemaran kabut asap lintas batas. Langkah tersebut masih dalam tahap kajian karena perjanjian ASEAN yang berlaku belum mengatur mekanisme khusus tuntutan ganti rugi antarnegara.

Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemerintah akan mempelajari mekanisme hukum lain yang memungkinkan tuntutan kompensasi diajukan. Syaratnya, mekanisme tersebut harus memiliki landasan dalam hukum internasional.

“Pemerintah terbuka untuk mengkaji kesesuaian mekanisme hukum lain, sepanjang memiliki dasar hukum di tingkat internasional,” kata Arthur dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia, Rabu (28/10/2026), seperti diberitakan Harian Metro Malaysia.

Arthur menilai penghitungan kerugian akibat kabut asap perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan. Kajian tersebut mencakup dampak terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, hingga aktivitas ekonomi.

Selain kemungkinan menuntut ganti rugi, pemerintah Malaysia juga mempertimbangkan bantuan keuangan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Perhatian khusus diarahkan kepada pekerja sektor gig atau pekerja lepas yang bergantung pada aktivitas berbasis platform digital.

Usulan pembentukan dana khusus untuk penanganan bencana kabut asap juga akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan mekanisme bantuan dapat menjangkau masyarakat yang mengalami dampak langsung.

Baca Juga: Gara-Gara Kabut Asap Kiriman Indonesia, Warga Singapura Sampai Lari di Dalam Mal

Arthur menambahkan, Malaysia akan memperkuat kerja sama penegakan hukum melalui jalur bilateral maupun ASEAN. Ia menegaskan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran harus dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah terus mengkaji mekanisme yang sesuai untuk memperkuat prinsip tanggung jawab pencemar dan melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy