Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Gibran Ngotot Lanjutin Sidang Karena Alasan Ini!

Denny Indrayana Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Gibran Ngotot Lanjutin Sidang Karena Alasan Ini! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetap melanjutkan persidangan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Permintaan itu disampaikan setelah pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan pada Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengatakan pihaknya telah menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Ia menilai persidangan perlu diteruskan untuk menjaga nama baik kliennya sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai riwayat pendidikan Gibran.

"Kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-selurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (29/10/2026).

Ridha mengaku terkejut ketika mengetahui penggugat mencabut perkara tersebut. Pasalnya, pihak Gibran mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendidikan, mulai dari ijazah tingkat SD hingga gelar sarjana, melalui sistem e-court maupun secara langsung kepada majelis hakim.

"Hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," katanya.

Menurut Ridha, majelis hakim akhirnya menolak permohonan pencabutan gugatan setelah mempertimbangkan keberatan dari pihak Gibran. Ia menjelaskan perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan pokok perkara sehingga majelis hakim terlebih dahulu meminta tanggapan dari pihak tergugat, yakni Kemendikdasmen, serta Gibran sebagai tergugat intervensi.

"Tadi juga majelis hakim sudah memberikan pertimbangannya, oleh karena pihak kami menolak, maka keberatannya pun, pencabutan gugatannya pun ditolak," katanya.

Kubu Gibran berharap persidangan berlanjut agar persoalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Ridha menegaskan tidak ada tujuan lain di balik penolakan pencabutan selain memberikan klarifikasi atas isu yang selama ini dipersoalkan penggugat.

"Jadi tidak ada apa niat lain, tidak ada tujuan lain kenapa kami mau meneruskan persidangan ini. Tujuan kami yang tadi saja, bahwa kami di sini mempunyai kepentingan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait apa yang menjadi isu belakangan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK itu Final and Binding, Sudahlah, Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan

Sebelumnya, penggugat Tiurma Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Perkara tersebut menggugat dokumen surat penyetaraan pendidikan Gibran dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen sebagai tergugat I, sementara Gibran berstatus tergugat intervensi.

Pihak penggugat menyebut pencabutan dilakukan karena kubu Gibran tidak menyertakan dokumen bukti sebagaimana permintaan pemohon dan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihak Gibran justru menghendaki proses persidangan tetap berjalan agar persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut dapat dibahas di hadapan majelis hakim.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy