Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Dokter Tifa: Saksi Tak Pernah Lihat Ijazah Fisik Jokowi dan Bingung Kenapa Dipanggil Jaksa

Sidang Dokter Tifa: Saksi Tak Pernah Lihat Ijazah Fisik Jokowi dan Bingung Kenapa Dipanggil Jaksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus fitnah ijazah Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut cukup mengejutkan mengingat jalan sidang dari Terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Darmawan Dipa Kusuma membuat seisi ruang sidang kebingungan. Di bawah sumpah pengadilan, ia secara blak-blakan mengaku tidak pernah sekalipun melihat, apalagi menyentuh, wujud fisik ijazah asli milik sang mantan kepala negara yang selama ini menjadi akar persoalan.

Baca Juga: Pengusaha Dag-Dig-Dug, Kadin Harap Ketegangan Diplomatik Indonesia-Singapura Segera Berakhir

Saat tim kuasa hukum mencecar validitas laporannya di masa lalu, ia mengakui bahwa laporannya murni hanya didasarkan pada siaran pers dan keterangan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) 11 Oktober 2022. Ia mengaku membuat laporan bukan dari verifikasi dokumen secara langsung.

"Sebelum gelar perkara pernah melihat tidak? Belum pernah. Sesudah gelar perkara pernah melihat lagi tidak? Belum pernah lagi," aku Ade dikutip Jumat (30/10/2026).

Puncak kejanggalan kesaksian ini terjadi ketika ia mengaku sama sekali buta mengenai konstruksi hukum yang sedang disidangkan.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sekadar memenuhi panggilan untuk duduk di kursi saksi tanpa diberikan penjelasan mengenai korelasi kesaksiannya dengan dakwaan.

Ironisnya, pasal-pasal yang dulu ia laporkan ke kepolisian (Pasal 160 dan Pasal 28 ayat (2)) ternyata bahkan tidak diakomodasi ke dalam surat dakwaan jaksa saat ini.

"Saya dihadirkan sama Jjksa sebagai saksi. Terkait yang mana, saya tidak diberitahu," ungkapnya.

Pengakuan lugu dari sang saksi ini memperlihatkan adanya celah koordinasi yang menganga antara tim jaksa dengan saksi yang mereka bawa sendiri. Publik dan kuasa hukum terdakwa kini menyoroti efektivitas persidangan jika saksi-saksi yang disodorkan oleh negara justru tidak mengetahui posisi kasus, tidak memegang bukti fisik, dan tidak memahami arah dakwaan yang menjerat Dokter Tifa.

Kasus Ijazah Jokowi sendiri masih bergulir. Terbaru, Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta majelis hakim untuk menghadirkan sosok dari Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono.

Aiman sedianya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Namun, dalam persidangan tersebut, yang hadir hanya Ade Darmawan.

Kehadiran Aiman sendiri dinilai diperlukan karena ia berkaitan dengan produksi acara talkshow “Rakyat Bersuara” yang menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Skenario Horor Rupiah Tembus Rp22.000/Dolar, BI: Tenang, Kita Punya Banyak Instrumen

“Pentingnya seorang saudara itu hadir, ya, karena kesaksian yang bersangkutan itu sangat penting, salah satu tonggak yang sangat penting bagi tegaknya keadilan dan kebenaran pada peristiwa ini,” kata Dokter Tifa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar