Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pramono Anung: Rapelan Gaji PJLP Cair Awal November 2026

Pramono Anung: Rapelan Gaji PJLP Cair Awal November 2026 Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses. Ia menargetkan pembayaran tersebut sudah diterima para PJLP pada awal November 2026.

Pramono menjelaskan, persoalan pembayaran rapelan gaji PJLP berkaitan dengan penyesuaian anggaran. Pengaturan upah PJLP sebelumnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 baru disahkan beberapa waktu lalu.

“Saya udah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini; PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” ujar Pramono di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Ia melanjutkan, setelah APBD disahkan, pihaknya langsung menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembayaran.

“Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Kabinet itu mengaku telah meminta jajaran Pemprov DKI  untuk segera menindaklanjuti proses pembayaran tersebut. “Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Pramono mengungkapkan bahwa hingga Kamis (29/10) sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) telah diterbitkan.

“Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Kebut Normalisasi Kali Mampang-Krukut

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Cesna Brata kontrak kerja PJLP mengatakan telah memuat klausul penyesuaian upah yang akan diberlakukan setelah APBD Perubahan 2026 disahkan. Saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5,7 juta, naik dari sebelumnya Rp5,3 juta pada 2025.

Michael menegaskan, rapelan yang akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari hingga Oktober 2026.

"Angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD Perubahan sudah disahkan," jelasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah