Pemerintah Bidik Penerimaan Negara, Pajak Transaksi Digital Bakal Diperluas
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut disebut akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan nasional, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga platform perdagangan elektronik.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana tersebut dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut sejumlah perusahaan besar, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, akan ikut menjalankan mekanisme pemungutan pajak digital tersebut.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Menurut Hashim, perluasan pemungutan pajak digital merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat mencapai 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Saat ini, rasio penerimaan negara Indonesia disebut masih berada di kisaran 12 persen terhadap PDB. Hashim menilai peningkatan penerimaan diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program prioritas.
"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Imigrasi Memanas, Silmy Karim Didakwa Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Puluhan Miliar
Di sisi lain, pemerintah telah memiliki aturan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri. Dasar penghitungan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Mekanisme tersebut hanya mengubah cara pemungutan pajak penghasilan pedagang, yang sebelumnya dilakukan sendiri menjadi melalui marketplace.
Pemerintah juga memberikan pengecualian pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital berpotensi meningkat hingga 50 persen menjadi sekitar Rp16 triliun.
Estimasi tersebut mempertimbangkan perkembangan berbagai sektor ekonomi digital, termasuk perdagangan elektronik, transaksi aset kripto, mata uang, dan investasi.
Meski demikian, DJP menyatakan perhitungan penerimaan masih dilakukan secara konservatif karena cakupan aktivitas ekonomi digital sangat luas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: