Kredit Foto: Istimewa
Tantangan Kubu Denny Indrayana yang menggugat keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan akhirnya mendapatkan respons dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya mengandalkan tameng dari tim kuasa hukum, ia secara mengejutkan mengirimkan sinyal kuat bahwa dirinya siap turun gunung dan duduk langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa Hukum Gibran, Adil Supatra Akbar memastikan kliennya tidak akan berlindung di balik tameng kekuasaan dan siap menghadapi Kubu Denny Indrayana.
Baca Juga: Pengusaha Dag-Dig-Dug, Kadin Harap Ketegangan Diplomatik Indonesia-Singapura Segera Berakhir
"Dan beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan (hadir di persidangan), gitu," tegas Adil di Jakarta, Sabtu (30/10/2026).
Kesediaan Gibran ini tentunya dengan catatan selama agenda pemanggilan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab kenegaraannya sebagai wakil presiden dari Indonesia.
Adapun objek sengketa yang menjadi titik serang adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Dokumen administratif inilah yang menjadi dasar legal bahwa kelulusan wapres di UTS Insearch, Sydney, Australia. Jenjang ini dinyatakan sah dan setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Adil Supatra Akbar sendiri menyatakan pihaknya telah menyiapkan amunisi penuh. Tim kuasa hukum bahkan tidak menunggu agenda pembuktian resmi untuk menampar balik narasi penggugat.
Saat penyerahan forum jawaban kepada majelis hakim, mereka langsung menjatuhkan tumpukan bukti berupa salinan ijazah komplit dari Gibran. Hal itu mulai dari pendidikan dasar hingga kelulusannya di University of Bradford, Inggris.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari gugatan terkait dengan riwayat pendidikan sosok dari Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Publik awalnya dikejutkan dengan keterangan dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Majelis hakim dalam hal tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Baca Juga: Hashim Bangga Rasio Utang Indonesia Baru 40%: Ini Kekuatan Kita, Jauh Kalahkan Amerika dan Jepang
MK juga mengungkap keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Ternyata dokumen yang dilampirkan saat pengajuan suket hanya berupa Certificate of Attendance. Ia hanyalah bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: