Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Diminta Cermati Modal Rp2 Miliar dan Kepemilikan 99% Saham PT BCI

DJP Diminta Cermati Modal Rp2 Miliar dan Kepemilikan 99% Saham PT BCI Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Informasi mengenai modal disetor Rp2 miliar dan kepemilikan 99 persen saham PT BCI menjadi salah satu data yang diminta Komunitas Pengawas WNA untuk dicermati Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menilai risiko kepatuhan perpajakan perseroan tersebut.

Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro, mengatakan data mengenai struktur kepemilikan, modal, identitas pengurus, serta kegiatan usaha perlu dicocokkan dengan data resmi sebelum menentukan ada atau tidaknya persoalan perpajakan.

“Yang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai. Apabila ada dasar untuk pendalaman, proseslah. Apabila belum cukup, pelapor dapat diminta melengkapi. Semua harus berjalan sesuai hukum,” kata Nyoman dalam keterangan yang diterima Jumat (30/10/2026).

Dalam Laporan Detail Perusahaan PT BCI tertanggal 12 Agustus 2026, perseroan tercantum memiliki NIB 2002250129088, Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, serta pengesahan badan hukum Nomor AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025.

PT BCI disebut beralamat di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dengan modal disetor Rp2 miliar. RKHK tercantum sebagai direktur sekaligus pemegang 99 persen saham senilai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, DF disebut menjabat komisaris sekaligus memiliki satu persen saham dengan nilai penyertaan Rp20 juta. Struktur tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan komunitas kepada otoritas pajak.

Komunitas juga menyoroti pencantuman 13 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Bidang yang tercantum antara lain industri, konstruksi, pergudangan, angkutan, dan jasa.

Banyaknya bidang usaha tersebut, menurut komunitas, tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, data tersebut dinilai relevan untuk dicocokkan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan perseroan.

Hal serupa berlaku terhadap modal dan kepemilikan saham. Komunitas mempertanyakan apakah identitas pengurus dan pemegang saham, pencatatan modal, realisasi kegiatan usaha, serta transaksi yang berlangsung telah sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.

Komunitas turut merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai kriteria hubungan istimewa, termasuk berdasarkan penyertaan modal. Namun, hubungan istimewa sendiri bukan merupakan pelanggaran hukum.

Yang perlu dinilai, menurut komunitas, adalah substansi transaksi apabila terdapat hubungan antara perseroan dan pemegang saham pengendali serta bagaimana perlakuan perpajakannya berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pengaduan Nomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 diminta tidak berhenti pada administrasi penerimaan. Komunitas meminta DJP menentukan apakah informasi tersebut cukup untuk klarifikasi, pelengkapan data, pengawasan lanjutan, atau tindakan lain sesuai kewenangan.

“Justru pengawasan pajak harus melindungi penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak. Kami meminta kepastian proses, bukan memaksakan hasil,” tegas Nyoman.

Komunitas juga mengingatkan bahwa Pasal 43A UU KUP memberikan ruang bagi pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan apabila terdapat dasar sesuai ketentuan. Namun, langkah tersebut merupakan proses tersendiri dan harus diputuskan pejabat berwenang.

Baca Juga: Ramai Dipersoalkan, DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Kena Pajak

Baca Juga: DJP Ungkap 16.905 Wajib Pajak Belum Penuhi Ketentuan Pajak Minimum Global

Karena itu, Komunitas Pengawas WNA menegaskan kembali bahwa laporan tersebut bukan tuduhan penggelapan pajak atau tindak pidana terhadap PT BCI maupun pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen. Mereka menyerahkan penilaian substansi kepada DJP.

Kini, yang ditunggu adalah bagaimana DJP menilai informasi mengenai modal Rp2 miliar, kepemilikan 99 persen, 13 KBLI, serta kegiatan usaha PT BCI berdasarkan data resmi. Bagi komunitas, kepastian bahwa informasi masyarakat benar-benar diperiksa merupakan bagian penting dari pengawasan perpajakan yang kredibel.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra