Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Ungkap 16.905 Wajib Pajak Belum Penuhi Ketentuan Pajak Minimum Global

DJP Ungkap 16.905 Wajib Pajak Belum Penuhi Ketentuan Pajak Minimum Global Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 5.757 wajib pajak yang telah melengkapi ketentuan terkait pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) hingga 20 Oktober 2026. Jumlah tersebut, baru sekitar 25% dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan GMT tersebut berasal dari 1.980 grup perusahaan. Artinya, masih terdapat sekitar 16.905 wajib pajak yang belum tercatat melengkapi ketentuan berdasarkan data yang dipaparkan DJP.

“Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan pelengkapan regulasi. Ini sekitar 25 persen yang sudah melakukan pelengkapan regulasi,” kata Bimo dalam paparan daring DJP, Rabu (28/10/2026).

Bimo menjelaskan, pajak minimum global berkaitan dengan perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, tingkat pajak efektif grup perusahaan di suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila tingkat pajak efektifnya berada di bawah ambang tersebut, pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme dan pengecualian yang berlaku.

Di Indonesia, penerapan pajak minimum global diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan Income Inclusion Rule (IIR) dan pajak minimum domestik mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Profits Rule (UTPR) berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga: DJP Hapus 100% Sanksi Pajak, Tapi Pokok Utang Tetap Wajib Dilunasi!

Baca Juga: Bahlil Mau Hapus Pajak Eksplorasi Migas yang Gagal, Ini Skemanya

Bimo meminta, perusahaan yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut untuk memastikan statusnya serta menyiapkan data bersama grup usaha masing-masing. Perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan pembayaran apabila terdapat pajak tambahan yang terutang.

Untuk pengenaan tahun pajak 2025 bagi grup yang menggunakan tahun buku kalender, Bimo menyebut batas pembayaran umum pajak minimum global jatuh pada 31 Desember 2026.

“Perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra