Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos Samuel Group Didenda Rp5 Miliar Terkait Kasus Manipulasi Saham Film

Bos Samuel Group Didenda Rp5 Miliar Terkait Kasus Manipulasi Saham Film Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total R 5 miliar kepada dua pihak terkait kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah Eunice M. Satyono atau yang dikenal sebagai Miming, bos Samuel Group.

Berdasarkan dokumen transparansi penegakan hukum pasar modal OJK Sabtu (31/10/2026) Samuel Group dikenai denda sebesar Rp5 miliar. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Chrystal Angella Soegandhi dengan nilai yang sama, sehingga total denda dari kedua pihak mencapai Rp10 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi saham FILM selama periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. 

Penetapan sanksi terhadap Samuel Group tercantum dalam surat nomor S-77/PM.23/2026, sedangkan sanksi terhadap Chrystal tertuang dalam surat nomor S-78/PM.23/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun

Baca Juga: OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset DSI ke Bareskrim Polri

OJK mencantumkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) sebagai dasar hukum pengenaan sanksi.

Pasal 91 UUPM mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek. Sementara Pasal 92 mengatur larangan transaksi efek yang bertujuan mempengaruhi harga agar tetap, naik, atau turun.

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten dan proporsional berdasarkan hasil pengawasan serta pemeriksaan. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra