Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya
Kredit Foto: Ist
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.
Menurut Mahfud, amar putusan MA tersebut menggunakan istilah "batal", bukan "membatalkan". Perbedaan penggunaan istilah itu dinilai memiliki konsekuensi hukum terhadap waktu berlakunya putusan.
Mahfud menjelaskan, putusan yang bersifat prospektif atau ex nunc berlaku sejak putusan ditetapkan. Dalam konteks tersebut, istilah yang digunakan adalah "dibatalkan" atau "membatalkan".
Sementara itu, putusan yang bersifat retroaktif atau ex tunc berlaku surut. Menurut Mahfud, penggunaan istilah "batal" dalam amar putusan menunjukkan bahwa objek yang disengketakan dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal.
"Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulis Mahfud melalui akun media sosialnya.
Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut untuk menanggapi perbedaan pendapat mengenai konsekuensi hukum putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
Putusan MA tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah pembatalan dokumen berlaku sejak putusan dijatuhkan atau sejak dokumen tersebut diterbitkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: