Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Asyik, Pak Pram Bicara Gaji Rapelan, Awal November Cair!

Asyik, Pak Pram Bicara Gaji Rapelan, Awal November Cair! Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pembayaran rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap.

Pencairan ditargetkan dapat diterima para pekerja pada awal November 2026 setelah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembayaran rapelan tersebut dapat segera diproses setelah penyesuaian anggaran dan regulasi selesai dilakukan.

“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” kata Pramono beberapa waktu lalu.

Pramono menjelaskan, dalam perencanaan APBD 2026 sebelumnya, besaran gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penyesuaian diperlukan karena penganggaran untuk tahun 2026 telah disusun sebelum perubahan ketentuan tersebut dapat diterapkan.

“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Setelah Perubahan APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar untuk memproses pembayaran selisih gaji tersebut. Pramono juga telah meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengoordinasikan proses pencairannya.

“Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses,” kata Pramono.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga pukul 17.00 pada Kamis (29/10), sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah dipublikasikan.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses tersebut masih menunggu penyelesaian input data dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Pemprov DKI menyatakan proses administrasi tersebut dilakukan secara bertahap agar pembayaran rapelan selisih gaji dapat disalurkan kepada PJLP sesuai jadwal yang ditargetkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat