Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Digugat Pembeli Emas, ANTAM Hadapi Klaim Kerugian Rp2,3 Triliun

Digugat Pembeli Emas, ANTAM Hadapi Klaim Kerugian Rp2,3 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menghadapi sejumlah perkara hukum terkait transaksi penjualan emas batangan. Total klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan para penggugat mencapai sekitar Rp2,3 triliun hingga 30 September 2026.

Dalam laporan keuangan konsolidasian interim per September 2026, manajemen mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak 2020. ANTAM disebut menjadi tergugat dalam sejumlah gugatan yang sebagian besar berkaitan dengan klaim pembeli atas penyerahan emas batangan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Sejak tahun 2020, Perusahaan menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan," tulis manajemen ANTAM dalam laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026.

Manajemen menjelaskan, sebagian besar perkara tersebut berkaitan dengan klaim bahwa perusahaan belum menyerahkan emas batangan sesuai jumlah yang disepakati kepada para pembeli.

"Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah sekitar Rp2,3 triliun (nilai penuh) pada tanggal 30 September 2026," tulis manajemen.

Lebih lanjut, ANTAM mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga periode berjalan, perusahaan telah menerima informasi putusan atas beberapa perkara tersebut.

Untuk putusan yang tidak menguntungkan maupun perkara hukum yang masih berlangsung, manajemen menyatakan akan terus menempuh upaya hukum yang tersedia guna mempertahankan hak dan kepentingan perusahaan.

"Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan Perusahaan," tulis manajemen.

ANTAM juga menyebut kemungkinan mengajukan upaya hukum terhadap pihak tertentu yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Baca Juga: Badai PHK Menghantam Singapura, 4.800 Pekerja Jadi Korban! Jadi yang Tertinggi Sejak Covid-19

Baca Juga: Penjualan Antam Nyaris Rp90 Triliun, Saham ANTM Diproyeksi Makin Menarik

Dalam laporan tersebut, manajemen turut menjelaskan alasan tidak mengungkapkan sejumlah informasi lebih terperinci mengenai perkara hukum tersebut.

"Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 237 'Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi' tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut," tulis manajemen.

Pengungkapan perkara tersebut tercantum dalam Catatan 38 mengenai Perjanjian Penting, Komitmen dan Kontinjensi, khususnya bagian kasus hukum signifikan dalam laporan keuangan ANTAM per 30 September 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra