Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MA? Guntur Romli Ungkap Pasal UUD 1945 yang Disorot

Gibran Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MA? Guntur Romli Ungkap Pasal UUD 1945 yang Disorot Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, turut angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA, Pembela Wapres Singgung Kesalahan Kemendikdasmen

Dalam tanggapannya, Guntur Romli terlebih dahulu menyoroti narasi yang beredar mengenai putusan MA tersebut. Ia menilai ada pihak yang berusaha menggiring pemahaman publik dengan menyebut putusan itu hanya berlaku untuk masa mendatang atau prospektif, bukan berlaku surut.

"Ini pemelintiran, pembengkokan, sekaligus pembodohan publik." ucap Guntur Romli melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @gunromli, dikutip Senin (2/11).

Gun Romli kemudian menggarisbawahi bunyi amar Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Menurutnya, frasa "tidak sah dan batal demi hukum" dalam putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sekadar persoalan penggunaan istilah.

Menanggapi amar putusan itu, Guntur Romli menjelaskan perbedaan antara istilah "menyatakan tidak sah dan batal" dengan "membatalkan".

Menurut dia, pernyataan tidak sah dan batal memiliki karakter retroaktif atau berlaku surut yang dikenal dalam istilah hukum sebagai ex tunc. Sementara itu, pembatalan disebutnya memiliki sifat prospektif atau ex nunc, yakni berlaku sejak putusan ditetapkan.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Gun Romli berpendapat putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran berlaku surut sejak awal penerbitannya.

Ia juga mengaitkan pandangannya dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Amar putusan MA soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran berbunyi 'tidak sah dan batal demi hukum.' Terang benderang. 'Ex tunc', berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak awal," papar dia.

"UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga jelas. Pasal 70 menyebut, keputusan yang tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Guntur Romli menilai dampak putusan MA tersebut berpotensi merembet pada persoalan konstitusional, termasuk kemungkinan pemberhentian wakil presiden.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara tersebut.

Sementara mekanisme pemberhentian diatur melalui Pasal 7B UUD 1945. Dalam ketentuan itu, DPR mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus perkara, kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan dalam sidang paripurna.n.

Baca Juga: Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi

"Dengan putusan MA ini, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gun Romli mengingatkan agar ketentuan hukum tidak ditafsirkan secara menyimpang hanya untuk melindungi pihak yang sedang berkuasa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya