Kredit Foto: Kemensos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako untuk periode November 2026 melalui layanan daring Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP melalui laman resmi Cek Bansos.
Layanan tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pencarian. Hasilnya menampilkan informasi kondisi kesejahteraan keluarga berdasarkan pengelompokan desil, bukan pengumuman tanggal pencairan bantuan.
Untuk memeriksa status kepesertaan, masyarakat dapat membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/, kemudian memilih pencarian berdasarkan NIK. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, ketik kode captcha yang tersedia, lalu tekan tombol "Cari Data". Jika kode tidak terbaca, pengguna dapat menekan ikon penyegaran untuk memperoleh kode baru.
PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan dengan memperhatikan komponen anggota keluarga. Sasarannya mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan indeks bantuan PKH dalam Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025, nominal bantuan untuk periode tiga bulan berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil atau nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp750.000, sedangkan anak sekolah dasar menerima Rp225.000.
Berikut rincian bantuan PKH untuk setiap kategori dalam periode tiga bulan:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000.
- Anak sekolah SD: Rp225.000.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan Sembako untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan ini dapat digunakan untuk memperoleh bahan makanan yang mencakup sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral.
Penentuan penerima kedua program tersebut mengacu pada DTSEN yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah, sementara setiap desil mewakili sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Mengacu pada keterangan di laman Cek Bansos Kemensos, keluarga yang masuk desil 1-4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan Sembako. Adapun keluarga dalam desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Ketepatan data penerima bantuan kembali menjadi perhatian Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Saat memberikan pengarahan di Sasana Krida Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu malam (1/11/2026), ia menyebut evaluasi Kemensos menunjukkan sekitar 45 persen data penerima PKH dan bantuan Sembako dinilai tidak tepat sasaran.
"Presiden mengajak kita memulai data diperbaiki, datanya tunggal, datanya satu, dijadikan perjuangan bersama. Mari kita mulai kerja dari data," kata Gus Ipul.
Masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Data yang diperbarui selanjutnya dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
Baca Juga: PKH Tahap 4 2026: Ada Bantuan Rp2,7 Juta, Ini 8 Kategori Penerimanya
Gus Ipul menjelaskan pembaruan dilakukan melalui jalur formal mulai dari RT, RW, pemerintah desa atau kelurahan hingga BPS. Kemensos juga menyediakan layanan telepon 021-171 dan WhatsApp 08877-171-171 untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terkait data penerima bantuan.
Meski layanan pengecekan status penerima sudah tersedia, informasi dalam bahan Kemensos belum mencantumkan tanggal pasti penyaluran PKH dan bantuan Sembako tahap 4 maupun jadwal dana masuk ke rekening penerima.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: